Surat Rekomendasi DPRD Sultra Masukan Konkep Sebagai Wilayah Pertambangan di RDTR

Keterangan Gambar : DPRD Sultra terbitkan surat rekomendasi RDTR Konkep dimasukan sebagai wilayah pertambangan. Foto: Istimewa.

KENDARI – Komisi III DPRD Sulawesi Tengggara (Sultra), mengeluarkan surat rekomendasi Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang ditujukan ke Pemda Konawe Kepulauan (Konkep).

Surat rekomendasi RDTR itu ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh.

Isi surat tersebut, yakni merekomendasikan Pemda Konkep untuk memasukan RDTR wilayah Kabupaten Konkep, sebagai daerah pertambangan yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dan kajian dalam pembahasan revisi RTRW di Pemprov Sultra.

Penerbitan surat rekomendasi oleh DPRD Sultra itu mendalat respon positif dan diapresiasi oleh masyarakat Wawonii yang berunjuk rasa pada 31 Oktober 2023.

“DPRD memenuhi janji mereka sebagaimana dialog yang terjadi antara massa demonstran dan Ketua Komisi III DPRD Sultra. Surat rekomendasi ini, akan kami teruskan dan sampaikan kepada Pemda Konawe Kepulauan,” kata koordinator lapangan, Andiman.

Diberitakan sebelumnya, ribuan  warga Wawonii, Kabupaten Konkep, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor DPRD Sultra.

Dalam aksi itu, massa mendesak agar mencarikan solusi terhadap ribuan warga lokal yang kehilangan pekerjaan pasca PT GKP berhenti aktivitas.

Tuntutan lainnya, DPRD Sultra mendesak agar segera mengeluarkan rekomendasi dan mendesak Pemerintah agar PT GKP kembali dapat beroperasi.

Laporan: Aden

Potretsultra Potretsultra
Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *