Ratusan Guru PPPK di Buton Desak Pemda Segera Bayarkan Gaji Guru

Keterangan Gambar : ILUSTRASI

Potretsultra

BUTON – Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buton diduga belum terbayarkan gajinya.

Hal ini terjadi mulai dari tingkat Paud, SD, dan SMP di Kabupaten Buton. Gaji PPPK tersebut diduga belum terbayarkan pada bulan Maret sampai Mei 2022. Padahal dalam SK tertulis TMT sejak bulan Maret 2022.

“Begitu pula dalam kontrak kerja dijelaskan bahwa terhitung sejak bulan Maret 2022 guru PPPK menjalankan tugas,” ujar Pemerhati Pendidikan Amiruddin S.Pd,M.Pd pada media ini, Kamis (16/3/2023) kemarin.

Dia menjelaskan, hal ini telah dipertanyakan oleh para guru PPPK pada pihak BKD Kabupaten Buton karena gaji mereka masih dibayarkan di instansi tersebut. Tetapi tak ada jawaban yang pasti dan masuk akal. Sementara di kabupaten dan kota lain yang ada di Sulawesi Tenggara gaji guru PPPK terbayarkan terhitung sejak bulan Maret 2022.

Amiruddin menilai, Pemda Buton kurang peduli dan tidak memuliakan guru. Oleh karenanya, ia meminta kepada pihak Pemda untuk membayarkan gaji guru PPPK bulan Maret – Mei 2022 karena itu hak mereka.

“Guru itu capek mengajar dan mendidik, ada apa tidak dibayarkan gajinya, mereka mulai mengabdi dan menjalankan tugas sudah tahunan sebelum mendapatkan SK sebagai guru PPPK,” tegasnya.
.
Dia juga akan mempertanyakan masalah ini di Kemendiknas, bila anggaran untuk itu telah ditransferkan ke daerah dan tidak direalisasi, maka itu menyalahi aturan.

“Jika menyalahi aturan, maka kita serahkan pada pihak BPK, kejaksaan, dan kepolisian untuk menyelidiki masalah ini supaya tuntas,” ucapnya.

Amiruddin meminta kepada semua guru di Buton agar menjaga kekompakkan dan soliditas. Guru adalah profesi mulia, jangan mudah dimainkan.

“Menghadapi pemilu 2024, rapatkan barisan dan carilah figur yang peduli pada kebutuhan dan harapan guru,” tutupnya.

Laporan: Redaksi

Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *