KENDARI – Status tersangka pada Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Oemar Hieariej telah resmi ditetapkan oleh KPK RI. Desakan untuk mundur dari jabatannya kian ramai digaungkan dari berbagai kalangan, Tak terkecuali dari kalangan praktisi hukum.
Ketua Peradi Pergerakan DPC Kendari, Muhammad Basri Tahir S.H, turut menyuarakan pendapat mengenai penetapan status tersangka Wamenkumham tersebut.
Ditemui awak media Jumat (10/11/2023) di kantor Peradi Pergerakan DPC Kendari, Muhammad Basri Tahir mengatakan, seharusnya Wamenkumham mundur dari jabatannya agar bisa fokus dan serius menjalani proses hukum yang sedang dihadapinya. Hal tersebut juga demi menjaga kredibilitas Kemenkumham di mata masyarakat.
“Kita ketahui bahwa suap dan gratifikasi adalah isu yang sangat sensitif di kalangan masyarakat Indonesia, sehingga untuk menjaga assumsi dan perspektif liar mengenai jalannya pemeriksaan ataupun proses hukum yang masih berjalan, maka sudah sepantasnya WamenkumHam ini mundur dari jabatannya,” bebernya.
Diketahui, Peradi Pergerakan adalah organisasi advokat yang sah terdaftar di Kemenkumham yang saat ini telah memiliki struktur kepengurusan di 40 wilayah kabupaten kota se-Indonesia, dengan Pimpinan Pusat Sugeng Teguh Santoso yang juga merupakan Ketua Indonesia Police Watch.
Dilansir BBC.com, KPK membenarkan telah menetapkan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Kamis (9/10/2023) waktu lalu.
Menurut Alex, terdapat tiga tersangka lain di samping Wamenkumham Eddy Hiairej. Dari empat tersangka, tiga orang diduga menerima suap dan gratifikasi. Adapun satu orang diduga pemberi suap.
Laporan: Aden

























Tinggalkan Balasan