KONAWE KEPULAUAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah memasuki tahap pendaftaran Pasangan Calon (Paslon).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2024.
Pengumuman tersebut dengan nomor :329/PL.02.2-Pu/7412/2024 yang ditandatangani langsung Ketua KPU Konkep, Nasrudin tertanggal 24 Agustus 2024.
Dalam pengumuman tersebut, tertulis waktu pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep yakni 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Konawe Kepulauan.
Dalam pengumuman ini juga tertulis tentang syarat minimal Paslon yang bakal bertarung di Pilkada serentak tahun 2024. Saat ini tidak lagi menggunakan syarat minimal 20 persen kursi di DPRD. Namun berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 523 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024.
Dalam keputusan KPU tersebut menyatakan syarat minimal suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari akumulasi perolehan suara sah (26.244 x 10 : 100) yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 2.625 (dua ribu enam ratus dua puluh lima) suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024.
Laporan: Jarman
Tinggalkan Balasan