KENDARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kesiapan Pemkab Konkep dalam menghadiri kegiatan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 yang digelar oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (31/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sultra itu dilaksanakan secara serentak oleh seluruh pemerintah daerah se-Sultra.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Konawe Kepulauan, Rifqi Saifullah Razak, ST, secara langsung menyerahkan dokumen LKPD Unaudited kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sultra, Dr. Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak.
Saat dikonfirmasi Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak, melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep, Mahmud, SP., M.PW, menjelaskan bahwa LKPD unaudited merupakan laporan keuangan yang wajib disampaikan pemerintah daerah kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan,” ujar Mahmud.
Ia menambahkan, dalam LKPD Unaudited Konkep Tahun Anggaran 2025 tersebut memuat sejumlah komponen penting, di antaranya Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Setelah diserahkan dokumen LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2025 Pemda Konkep kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sultra, Mahmud berharap hasil pemeriksaan BPK RI nantinya kembali memberikan opini terbaik bagi Pemkab Konkep, yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Harapannya, capaian Opini WTP yang telah diraih selama enam tahun berturut-turut dapat kembali dipertahankan. Ini juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta disiplin terhadap ketepatan waktu pelaporan,” pungkasnya.
Laporan : Jarman Alkindi























Tinggalkan Balasan