Pemerintah Umumkan 6 Sampai 25 Maret 2025 Tetap Sekolah Selama Ramadhan

Keterangan Gambar : Suasana Sekolah yang Sedang Melaksanakan Upacara Bendera

Potretsultra

JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama perkait keputusan pembelajaran di bulan Ramadhan tahun 2025.

Beberapa hari belakangan ini, baik siswa, sekolah, maupun masyarakat umum sedang menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait apakah selama di bulan Ramadhan tidak ada aktivitas belajar mengajar di sekolah atau pembelajaran tetap seperti biasa meski di bulan puasa.

Melalui Surat Edaran Bersama yang diterima media ini antara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pembelajaran di Bulan Ramadhan tahun 1446 Hijriyah/ 2025 Masehi, telah ada keputusan terkait pembelajaran selama bulan suci Ramadhan.

Surat Edaran tersebut telah ditandatangani langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Jakarta pada 20 Januari 2025. Dalam Surat Edaran ini, diketahui bahwa tanggal 27 sampai 5 Maret 2025 dilaksanakan pembelajaran secara mandiri.

“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” dikutip dari edaran, Selasa (21/1/2025).

Sedangkan untuk tanggal 6 Maret sampai pada 25 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, Pemerintah Pusat berharap agar selama bulan Ramadhan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, ahlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial.

Selanjutnya, sesuai Surat Edaran itu mulai tanggal 26 Maret sampai pada 8 April 2025 ditetapkan sebagai hari libur bersama Idul Fitri 1446 Hijriyah/ 2025 Masehi.

“Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2,3,4,7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” demikian dalam edaran tersebut.

Laporan: Jarman Alkindi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *