Pejabat Negara Harus Jujur Laporkan Harta Kekayaan di LHKPN

Keterangan Gambar : Ilustrasi Pejabat Negara dan Gedung KPK

KENDARI – Setiap pejabat negara atau penyelenggara negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pejabat yang dimaksud yakni pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999.

Namun saat ini, masih ada beberapa oknum pejabat yang belum menyampaikan LHKPN secara jujur atas harta kekayaan yang dimilikinya. Hal ini diungkapkan oleh Pengamat Hukum Sulawesi Tenggara, Dr. La Ode Bariun, MH.

“Sekarang yang masalah adalah masih ada beberapa pegawai atau pejabat yang tidak menyampaikan secara jujur tentang harta kekayaannya. Harta yang dimaksud adalah semua harta kekayaan yang ditulis atas nama pribadinya sendiri dengan tidak mengatasnamakan orang lain,” ujar La Ode Bariun saat ditemui di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Jumat (04/07/2025).

Lanjut Bariun, LHKPN ini seharusnya dapat menjadi alat kontrol berapa indeks pendapatan pejabat atau penyelenggara negara tertentu pada saat sebelum menjabat dan sesudah menjabat. Karena menurutnya, seseorang yang menjabat sebagai penyelenggara negara tersebut pendapatannya dapat terukur.

“Kalau pendapatannya ada tambahan signifikan atau melonjak naik terlalu tinggi, maka itu muncul pertanyaan darimana sumbernya, sementara sumbernya ini kan harus jelas darimana, karena pendapatannya kan dapat dihitung indeksnya,” jelasnya.

Direktur Pascasarjana Unsultra ini mengingatkan bahwa jika terdapat penyelenggara negara yang tidak jujur melaporkan harta kekayannya ke dalam LHKPN, maka tentu aka nada sanksi khusus baik administratif maupun sanksi berat.

“Jika tidak jujur dalam laporan harta kekayaannya, maka ada sanksi administratif berupa pengurangan gaji dan atau administratif lainnya. Ada juga pelanggaran berat, berupa pemberhentian dari jabatannya atau dapat diturunkan dari kepangkatannya,” terangnya.

Sehingga Bariun mengharapkan konsistensi pemerintah atau dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi agar mempelajari daripada semua harta kekayaan setiap pejabat atau penyelenggara negara yang telah melaporkan LHKPN-nya.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *