PDIP Layangkan Surat Penolakan Sirekap, Begini Jawaban Komisioner KPU RI

Keterangan Gambar : Komisioner KPU RI, Idham Holik

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PDI Perjuangan melayangkan surat Pernyataan Penolakan terhadap hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu dengan bantuan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Penolakan tersebut berdasarkan nomor surat 2599/EX/DPP/II/2024 ditujukan kepada ketua KPU RI tertanggal 20 Februari 2024. Menurut PDI Perjuangan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus ditindak lanjuti.

Sementara itu juru bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan, mengapresiasi sikap PDI Perjuangan dan mengaku sejalan dengan keputusan menolak penggunaan Sirekap serta menolak Penundaan Rekapitulasi Suara.

Menanggapi hal itu Komisioner KPU RI Idham Holik, mengatakan pihaknya sudah menerima surat penolakan Sirekap dari partai PDI Perjuangan.

“Kami sudah menerima surat dari PDI perjuangan perihal Surat pernyataan penolakan Sirekap dan akan membahasnya dalam forum rapat pleno pimpinan”. Ungkap Idham Saat di temui di kantor KPU RI Jakarta Pusat, lansir dari akun Instagram narasinewsroom, Kamis (22/02/2024).

lebih lanjut Idham menjelaskan Dalam peraturan teknis Sirekap itu adalah alat bantu bukan alat penentu.

“Dalam Undang-undang Pemilu telah tegas, dan yakin kita semua tahu, hasil resmi perhitungan suara itu berdasarkan hasil resmi dari rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung dari mulai PPK tingkat kecamatan sampai dengan nanti penetapan dari tingkat nasional di KPU RI”. Terangnya.

Undang-undang Pemilu memberikan batas waktu Lanjut Idham, kepada KPU paling lama 35 hari harus sudah menetapkan hasil pemilu. Sehingga di lampiran 1 Peraturan KPU nomor 4 tahun 2024 dijelaskan bahwa batas akhir rekapitulasi yakni tanggal 20 Maret 2024.

“Mari masyarakat Indonesia saksikan proses rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai dengan KPU RI”. Harapnya.

“Karena memang dari aturan teknik kami, kami telah memerintahkan kepada seluruh jajaran kami dalam setiap pelaksanaan rekapitulasi tersebut harus disiarkan secara langsung lewat live streaming seperti YouTube dan lain sebagainya”. Tegasnya.

Laporan : Jarman

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *