BAUBAU – Oknum pengacara inisial LZN ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Penetapan Tersangka LZN berdasarkan Surat Nomor S.Tap/47/VI/RES.1.9/2026/Dit Reskrimum ditandatangani Direskrimum Polda Sultra tanggal 3 Juni 2026.
Hal ini disampaikan Risman Boti selaku pengadu di Bareskrim Polri. Ia mengadukan kasus dugaan pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu di Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa tanah di Kota Baubau.
“Ini merupakan tindaklanjut dari pengaduan kami kepada Kapolri C.q Kabareskrim Mabes Polri, di Jakarta tahun 2024 lalu,” ungkap Risman dalam rilis persnya, Kamis (4/6/2026).
Risman mengapresiasi langkah Polda Sultra yang telah mengungkap perkara dugaan pemalsuan dokumen ini yang terkait sengketa tanah di Kota Baubau tersebut.
“Sekali lagi kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra yang telah bekerja secara profesional mengungkap perkara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Risman menjelaskan, perkara ini terkait sengketa tanah di Kota Bau-bau Provinsi Sulawesi Tenggara dan prosesnya secara keperdataan sudah putus di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1b Bau-bau tertanggal 9 Mei 2017 lalu. Dalam putusannya mengabulkan gugatan korban sebagai Para Penggugat SS, dkk dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara tanggal 12 september 2017.
Namun putusan PN Bau-bau maupun Pengadilan Tinggi Sultra tersebut, dibatalkan melalui permohonan sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Mei 2018 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Penggugat di Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Juni 2020.
Akan tetapi, tambah Risman, setelah membaca salinan putusan kasasi yang menjadi dasar pembatalan putusan PN Bau-bau maupun Pengadilan Tinggi Sultra, pihaknya menemukan adanya dugaan unsur kebohongan dalam permohonan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diajukan LZN selaku Pengacara atau Kuasa Hukum Para Tergugat/Para Pemohon Kasasi (lawan Penguggat SS, dkk) di PN Bau-bau.

Perwakilan Ahli Waris di hamparan Tanah Turakia Balokululi Labalawa Kecamatan Betoambari, Kota Baubau
Dugaan ini, kata Risman, diperjelas dalam Kontra Memori Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan melampirkan berkas dugaan surat palsu sehingga memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan Penyesatan Proses Peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 278 ayat 1 Jo Pasal 391 KUHP Nasional / Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Risman juga mengatakan, Penyidik Subdit II Polda Sultra telah melalukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, di Sentul, Bogor dan jelas dinyatakan non identik atau dugaan palsu.
“Hal ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan Pemerintah di Kota Baubau, agar hati-hati dalam menerbitkan dokumen hak atas tanah, dan siapapun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan Pemalsuan Surat Tanah ini harus diungkap seterang terangnya dalam proses hukum,” tutup Risman.
Redaksi
























Tinggalkan Balasan