
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (16/02/2025).
Sertifikat dalam bentuk elektronik ini merupakan Sertifikat HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) No. 54/Jakarta Utara yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Alhamdulillah, sertifikat telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun sertifikat ini berupa SHGB, tidak masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Menteri Nusron di hadapan masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis.
Menurutnya, skema HGB di atas HPL dapat menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan pertanahan. Kata Nusron, negara tetap bisa melindungi warganya dengan memberikan sertifikat, tetapi aset kekayaan pemerintah provinsi tidak hilang dan tidak berkurang.
“Namun Bapak/Ibu tetap memiliki hak atas tanah tersebut dengan kekuatan hukum yang kuat,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra mengungkapkan bahwa total bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara terdapat sebanyak 687 bidang. Adapun rinciannya meliputi 587 bidang tanah yang telah terukur dan 100 bidang yang belum terukur.
“Hari ini merupakan bagian dari penyelesaian permasalahan pertanahan di Muara Angke. Pengukuran untuk 100 bidang tanah yang belum terukur masih dalam proses. Pada saatnya nanti, kami berharap Menteri Nusron dapat memberikan sertifikat kepada masyarakat sebagai tanda kasih dari BPN,” ujar Alen Saputra.
Tim Redaksi




Tinggalkan Balasan