KPU Konkep Rilis Jumlah Perolehan Suara Sah Syarat Maju Pilkada

Keterangan Gambar : Ilustrasi Logo KPU

KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) merilis penetapan suarah sah sebagai persyaratan pencalonan untuk Partai Politik (Parpol) atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan tahun 2024.

Hal ini diumumkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan dengan nomor 523 Tahun 2024  Tentang Penetapan Suara Sah Sebagai Syarat Pencalonan Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024.

Penghitungan 10 persen jumlah suara hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Konkep tahun 2024 yakni 10×26.244 dibagi 100 = 2.624,4 dibulatkan menjadi 2.625.

Berikut ini daftar perolehan suara sah dari Parpol di Kabupaten Konawe Kepulauan pada Pileg 2024.

  1. PKB (1.775)
  2. Partai Gerindra (2.655)
  3. PDI Perjuangan (2.645)
  4. Partai Golkar (2.063)
  5. Partai Nasdem (1.832)
  6. Partai Buruh (0)
  7. Partai Gelora (0)
  8. PKS (1.958)
  9. PKN (9)
  10. Partai Hanura (3.040)
  11. Partai Garuda (3)
  12. PAN (2.261)
  13. PBB (66)
  14. Partai Demokrat (6.389)
  15. PSI (1.017)
  16. Partai Perindo (243)
  17. PPP (284)
  18. Partai Ummat (4)

Total 26.244

Laporan: Jarman Alkindi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *