KONAWE KEPULAUAN – Demi mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus bergerak cepat.
Diantaranya yang dilakukan adalah melakukan pendataan pemilih. Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih telah berakhir pada 24 Juli 2024 lalu.
Namun untuk memastikan agar para wajib pilih nanti dapat menyalurkan hak pilihnya, maka KPU Kabupaten Konawe Kepulauan mengingatkan kembali kepada warga agar memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2024. Himbauan ini diposting melalui akun resmi KPU Kabupaten Konawe Kepulauan pada 23 Juli 2024 lalu.
Pada postingan tersebut tertulis, pastikan anda terdaftar sebagai pemilih pada penyelenggaraan Pilgub Sultra, dan Pilbup Konkep tahun 2024. Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai pemilih atau belum, KPU Konkep meminta kepada warga agar mengeceknya dengan mengunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id.
Jika belum terdaftar, segera laporkan dengan mengunjungi Sekretariat PPS di kantor kelurahan atau desa tterdekat dengan membawa dokumen kependudukan seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut harus dilakukan sebelum tanggal 8 Agustus 2024.
Ketua KPU Konkep, Nasrudin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Konkep, agar berperan aktif dan mandiri dalam mengecek diri, terkait nama apakah sudah terdaftar di DPT atau belum.
“Saya himbau kepada masyarakat Konkep agar cek namanya di DPT. Kalau masih ada masyarakat Konkep yang belum terdaftar di DPT maka hubungi PPS, PPK terdekat bahkan bisa hubungi kami langsung di KPU,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Laporan: Redaksi

























Tinggalkan Balasan