KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara saat ini masih menyesuaikan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu, dengan kondisi keuangan daerah.
Kebijakan tersebut menyusul pengaturan penggajian PPPK yang kini menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara, Mawardi Hasan, menyampaikan bahwa ruang fiskal daerah tengah menghadapi tekanan cukup signifikan. Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah, APBD Kolaka Utara mengalami penurunan dari tahun 2025 ke 2026 sebesar kurang lebih Rp178 miliar.
“Ketergantungan kita terhadap dana transfer pusat masih sangat tinggi, hampir mencapai 90 persen dari total APBD. Kondisi ini tentu berdampak pada kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai,” kata Mawardi, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, saat ini jumlah PPPK di Kolaka Utara mencapai sekitar 3.000 orang, yang terdiri dari hampir 1.000 PPPK penuh waktu dan sekitar 2.200 PPPK paruh waktu. Dengan jumlah tersebut, pemerintah daerah belum mampu menerapkan standar gaji ideal, sehingga pengupahan masih mengikuti ketentuan minimal sesuai regulasi.
“Kita harus berhitung matang. Jika dipaksakan, justru berisiko terjadi gagal bayar,” ujarnya.
Untuk tahun anggaran 2026, lanjut Mawardi, gaji PPPK paruh waktu di Kolaka Utara masih disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat berstatus sebagai tenaga honorer.
Besarannya bervariasi antar organisasi perangkat daerah (OPD), tergantung pada kemampuan anggaran masing-masing instansi yang tertuang dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Contohnya di BKPSDM, lulusan SMA berkisar Rp500 ribu, sementara untuk sarjana sekitar Rp600 ribuan. Setiap OPD berbeda-beda,” jelas Mawardi.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Dalam diktum ke-19 ditegaskan bahwa PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sebesar penghasilan saat masih berstatus non-ASN atau disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah.
Mawardi berharap kondisi keuangan daerah ke depan dapat membaik sehingga pemerintah memiliki keleluasaan untuk melakukan penyesuaian penggajian dan meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu.
“Jika kemampuan fiskal daerah sudah lebih baik, tentu ini bisa menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan untuk peningkatan ke depan,” tutupnya.
Laporan: Andika






















Tinggalkan Balasan