KOLAKA UTARA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mengikuti Rapat Sosialisasi Kegiatan lnventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahun 2026.
Kegiatan sosialisasi PPTPKH di Kabupaten Kolaka Utara ini diselenggarakan pada Jumat (10/04/2026) di Ruang Rapat Kantor Bupati Kolaka Utara.
Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) turut menghadiri undangan yang diwakilkan oleh Koordinator Sub-Seksi Landreform, A.M.Yusuf Mappatau,S.SiT., M.M.
Kegiatan ini turut didampingi pula oleh Staf Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara. Rapat yang dibuka oleh Bupati Kolaka Utara, Bapak Drs. H. Nurrahman Umar, M. H., ini juga dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Adapun kegiatan sosialisasi yang dibawahi langsung oleh Kementerian Kehutanan ini bertujuan untuk memberikan legalitas atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan.
Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib dan berkelanjutan, membangun partisipasi terhadap masyarakat, Pemda, dan pemangku kepentingan untuk mendapatkan data yang akurat, serta mendukung penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) melalui legalisasi aset atau redistribusi tanah.
Tim Redaksi























Tinggalkan Balasan