KONAWE KEPULAUAN – Seleksi perangkat desa yang dilakukan oleh Desa Mata Bubu Kecamatan Wawonii Utara melalui proses penjaringan dan penyaringan mendapat semprotan dan reaksi protes dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Salah satu anggota BPD Desa Mata Bubu, Risal Ade menilai proses penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Mata Bubu tidak memiliki dasar aturan seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Risal membeberkan, sebelumnya Kepala Desa Mata Bubu telah melakukan pemberhentian perangkat desa sebanyak 4 orang di bulan Januari. Kemudian dilanjutkan lagi pemberhentian perangkat desa dan staf desa pada bulan Maret 2023.
“Jadi terhitung perangkat desa yang diberhentikan secara paksa itu sebanyak 5 orang, jadi pergantian perangkat desa di Mata Bubu itu terjadi sebanyak 2 kali dalam 1 tahun, satu orang perangkat desa dia telah kembalikan posisinya sebagai perangkat, jadi tinggal 4 orang perangkat yang kami duga dan anggap bermasalah,” ujar Risal kepada Potretsultra.com, Minggu (28/5/2023).
Menurut pengakuan Risal Ade, persoalan di Desa Mata Bubu ini telah dilaporkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah untuk ditindaklanjuti aduan masyarakat soal temuan penyalahgunaan wewenang.
“Kami anggap dia tidak mentaati peraturan, peraturan ini sangat jelas jabatan perangkat desa telah diatur oleh Permendagri yang sampai saat ini masih berlaku,” jelasnya.
Sebagai Anggota BPD Desa Mata Bubu, Risal Ade menyebut, dari hasil pengawasan yang dilakukan soal penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Mata Bubu yang dilakukan oleh kepala desa ini diduga hanya sebuah upaya mengelabui Pemda seolah perangkat desa yang diganti telah sesuai prosedur yakni melalui penjaringan dan penyaringan.
“Penyaringan perangkat desa harus ada jabatan yang kosong sedangkan perangkat desa ini tidak ada yang kosong hanya saja diduga terjadi pemberhentian dengan paksa. Atas dasar itulah dia mengangkat langsung perangkat baru pada bulan Januari dan Maret,” katanya.
Kalaupun sang Kades beralasan ada jabatan perangkat desa yang kosong, Risal Ade membantah itu. Ia menegaskan bahwa tidak ada jabatan yang kosong, malah yang ada yakni Kades diduga memberhentikan secara paksa perangkat desa dengan tidak memberikan SK Pemberhentian.
“Setelah dia berhentikan perangkat lama dia langsung mengangkat perangkat baru, terbukti pembayaran honor perangkat desa tahun 2023 itu masuk di rekening perangkat desa yang baru dia angkat. Sekarang dia berupaya menutupi dugaan kesalahannya dengan cara melakukan penjaringan dengan alasan ada jabatan yang kosong,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Desa Mata Bubu, Bastian mengklaim bahwa penjaringan yang dilakukannya sudah sesuai prosedur yang ada. Bahkan ia mengaku, sebelum melakukan penjaringan terlebih dahulu telah komunikasi dengan DMPD dan Inspektorat Konkep. Tak hanya itu, ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Bupati Konkep.
“Tidak mungkin saya berani melakukan penjaringan kalau tidak terjadi kekosongan jabatan, dan apa yang saya lakukan sudah melalui hasil konfirmasi DPMD, Inspektorat pada saat saya diaudit bulalu Januari lalu dan terakhir kali saya konfirmasi sama Pak Bupati,” ujar Bastian saat dihubungi melalui pesan WhatsAppnya.
Laporan: Redaksi
Tinggalkan Balasan