ASN Konkep Wajib Bayar Zakat di Wilayah Konawe Kepulauan, Sekda Beri Warning

Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah Konkep, Ir. H. Cecep Trisnajayadi, MM.

Potretsultra

KONAWE KEPULAUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 62 tahun 2025 tentang Penetapan Besarnya dan Pendayagunaan Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Kepulauan 1446 Hijriah atau 2025.

Dalam SK tersebut yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak, ST, pada poin ke 5 menegaskan, diwajibkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan baik PNS maupun PPPK untuk membayar zakat Fitrah di wilayah Konkep.

Hal itu dipertegas langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konkep Ir. H. Cecep Trisnajayadi, MM. Ia mengatakan, ASN yang bekerja lingkup Pemerintah Kabupaten Konkep diwajibkan mereka harus membayar zakatnya di Konkep.

“Alangkah baiknya bagi ASN yang bekerja disini, sebaiknya harus membayar bayar zakat juga disini. Sehingga untuk memperkuat alasan kita pemerintah daerah untuk meminta kepada seluruh ASN di Konkep agar penyetoran zakat di Konkep dibuatkan dalam bentuk SK Bupati,” kata Sekda saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/3/2025).

Lebih lanjut Cecep menerangkan, kalau ASN tersebut tidak melakukan penyetoran zakat fitrahnya di Konkep itu akan menjadi catatan dan bahan evaluasi terhadap ASN yang bersangkutan.

“Kalau ASN tidak menyetor zakat fitrahnya di Konkep, seolah-olah ASN bersangkutan tidak mendukung kegiatan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan ini. Saya sebagai Sekretaris Daerah, akan menilai siapa ASN yang tidak membayar zakat di Konkep nantinya,” tegasnya.

Sekda Konkep itu juga mengungkapkan, jika ASN tersebut telah membayar Zakat di Konkep, nantinya yang mendapatkan manfaat itu adalah masyarakat Konkep yang berhak menerimanya.

“Dengan dikeluarkannya SK Bupati, besar harapan kami, bagi seluruh ASN wajib mengikuti apa yang menjadi keputusan Bupati tersebut untuk menyetor zakatnya di Kabupaten Konawe Kepulauan,” tutupnya.

Laporan : Jarman Alkindi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *