Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desak DPRD Evaluasi IUP Tambang Nikel di Kolaka Utara

Keterangan Gambar : Foto Bersama Usai Rapat Dengar Pendapat DPRD Kolaka Utara dan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Kolut

KOLAKA UTARA – DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Gerakan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Kolaka Utara, Rabu (21/5/2025)

Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD, Ketua Komisi III, serta beberapa anggota DPRD lainnya.

Koordinator aksi, Haeruddin menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan sumber daya alam, khususnya tambang ore nikel di Kolaka Utara yang dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan data dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2020, cadangan ore nikel di Kolaka Utara mencapai 2.763.786.196 metrik ton, dengan volume penjualan sebesar 500 juta metrik ton.

“Angka ini sangat fantastis, namun dalam kenyataannya pengelolaan sumber daya alam ini sudah berjalan puluhan tahun tanpa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas. Kita hanya menerima Dana Bagi Hasil yang jumlahnya sangat kecil dan tidak mampu menopang pembangunan daerah,” kata Haeruddin dalam forum tersebut.

Haeruddin juga mengemukakan tiga poin utama sebagai dasar pertimbangan desakan dalam RDP tersebut. Diantaranya, kontribusi pengelolaan SDA untuk Daerah. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2025, ditegaskan bahwa pengelolaan mineral dan batubara harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara serta kesejahteraan rakyat.

“Oleh karena itu, pemerintah daerah sebagai representasi masyarakat lokal wajib dilibatkan dalam pengelolaan tambang,” tegasnya.

Selanjutnya, Haeruddin juga menyoroti peningkatan PAD melalui keterlibatan daerah. Berdasarkan pasal 51A dan 51B UU Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah daerah dapat berperan sebagai operator pengelolaan SDA, yang secara langsung akan meningkatkan PAD secara berkelanjutan.

Haruddin juga menyinggung soal keterbatasan daerah dalam pengawasan perizinan. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan perizinan berada di tangan pemerintah pusat. Maka, kebijakan perizinan pertambangan perlu disinergikan dengan arah kebijakan pembangunan berkelanjutan daerah.

Berdasarkan hal tersebut, Gerakan Aliansi Pemuda dan Masyarakat mendesak DPRD Kolaka Utara untuk menerbitkan surat rekomendasi agar tidak memperpanjang masa berlaku IUP yang akan habis pada tahun 2026. IUP tersebut diantaranya milik PT. Putra Dermawan Pratama (SK: 1113/I/IUP/PMDN/2022) yang akan pada berakhir Maret 2026, PT. Mining Maju (SK: 540/173/Tahun 2011) yang akan berakhir Mei 2026, dan PT. Tambang Mineral Maju (SK: 540/175/2011) yang akan berakhir Agustus 2026.

Lanjut Haeruddin, pihaknya juga meminta DPRD Kolaka Utara agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IUP di Kolaka Utara, guna memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai dengan amanat UU No. 4 Tahun 2009, UU No. 3 Tahun 2020, dan UU No. 2 Tahun 2025.

Haeruddin menutup dengan harapan besar terhadap peran aktif pemerintah daerah. Menurutnya, jika pengelolaan tambang nikel dapat melibatkan pemerintah daerah melalui BUMD (Perseroda), maka berbagai permasalahan sosial seperti pengangguran dapat ditekan, PAD meningkat, dan pembangunan daerah akan berkembang pesat.

“Kita bisa bayangkan, jika hal ini terlaksana, maka pemerintah daerah tidak lagi kesulitan mencari anggaran untuk membangun rumah sakit dengan fasilitas modern, memperbaiki infrastruktur, mengurangi angka putus sekolah, bahkan mewujudkan bandara yang selama ini menjadi impian masyarakat Kolaka Utara,” pungkasnya.

Laporan: Andika

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *