Aksi Solidaritas LMND Kendari, Jangan Korbankan Rempang Demi Investasi

Keterangan Gambar : LMND Kendari gelar aksi solidaritas untuk masyarakat pulau Rempang, Batam. Foto: Istimewa.

KENDARI – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kendari, Sulawesi Tenggara melakukan aksi diam sebagai bentuk solidaritas dan memberikan dukungan secara emosional terhadap konflik yang dialami oleh masyarakat pulau Rempang, Batam.

Pulau rempang sendiri akan dilakukan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eko City. Masyarakat di daerah tersebut akan direlokasi oleh pemerintah setempat.

Aksi tersebut dilaksanakan di depan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (Fisip UHO) Kendari, Jumat (22/9/2023).

Ketua LMND Kendari, La Ode Ardi Ansyah menyampaikan, tujuan melakukan aksi tersebut karena merasa prihatin dengan situasi yang terjadi di pulau Rempang saat ini. Masyarakat dirampas lahannya sekitar kurang lebih 13.000 hektare dan tidak ada kejelasan terkait ganti rugi lahan.

Malah yang terjadi adalah masyarakat dipindahkan di rumah susun tanpa ada alternatif penguatan ekonomi. Masyarakat menolak karena mata penceharian mereka, aktivitas ekonomi sebagai pemenuhan kebutuhan hidup mereka selama bertahun-tahun berada di daerah tersebut.

“Oleh karena itu, kami kolektif Kota LMND Kendari perlu merespon isu tersebut untuk memberikan dukungan terhadap masyarakat pulau Rempang,” beber Ardi Ansyah.

Konflik agraria seperti itu katanya, memang sering terjadi di beberapa daerah di Indonesia dan hampir tidak satu pun bisa terselesaikan. Hal itu memang persoalan yang sangat kompleks dan tentunya menjadi pertanyaan besar bagi LMND.

“Hanya karena investasi, negara sanggup mengorbankan hajat hidup masyarakatnya sendiri. Masyarakat selalu menjalankan apa yang menjadi tanggung jawab mereka sebagai warga negara Indonesia, pajak bumi bangunan dibayar tepat waktu, namun mendapatkan tempat tinggal yang aman sulit dicapai,” terangnya.

Lebih lanjut La Ode Ardian Ansyah mengungkapkan, apabila pemerintah melakukan cara-cara persuasife atau musyawarah mufakat untuk menyelesaikan masalah, pihaknga yakin masyarakat akan legowo dengan keputusan yang telah diambil oleh pemerintah.

Akan tetapi, yang dilakukan justru dengan menggerakan aparat kepolisian untuk melakukan cara pemaksaan, menggunakan tindakan represif dan melakukan kriminalisasi terhadap warga pulau Rempang yang melakukan penolakan relokasi.

“Pada dasarnya masyarakat tidak menolak investasi, tetapi investasi harus menguntungkan seluruh masyarakat bukan yang hanya menguntungkan segelintir orang saja,” cetusnya.

Pemaksaan, tindakan represif, dan melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat melanggar konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 menjelaskan bahwa bumi, air, tanah, udara, dan seluruh kekayaan alam lainnya yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Artinya, apabila negara merampas lahan masyarakat, secara tidak langsung masyarakat akan kehilangan mata penceharian karena hanya dari tanah tersebut masyarakat bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Kesejahteraan pun tidak akan diperoleh masyarakat.

Oleh karena itu, EK-LMND Kendari menuntut:

1. Mendesak pihak keamanan untuk tidak melakukan tindakan represif dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat pulau Rempang yang melakukan aksi penolakan relokasi.

2. Mendorong pemerintah melakukan cara-cara persuasive dan musyawarah untuk menyelesaikan konflik pulau Rempang.

3. Mendorong pemerintah agar memberikan status kepemilikan tanah yang jelas kepada masyarakat pulau Rempang, agar tidak ada lagi pihak yang mempermainkan lahan milik masyarakat yang telah ditempati untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

4. Mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Tabana Bangun dari jabatannya.

5. Laksanakan Reforma Agraria untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Redaksi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra
Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *