KOLAKA UTARA – Polemik pemberhentian perangkat desa di Desa Rante Limbong menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Melalui surat resmi tertanggal 5 Maret 2026, DPMD Kolut meminta Kepala Desa Rante Limbong untuk meninjau kembali keputusan pemberhentian yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Desa Rante Limbong dan ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk LSM Gerak Indonesia Cabang Kolaka Utara.
Dalam isi surat, DPMD Kolut menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
Kepala DPMD Kolaka Utara, Dahring, S.TP, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pemerintah desa harus menjunjung tinggi prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan.
“Setiap proses pemberhentian perangkat desa harus melalui tahapan administratif yang jelas, termasuk adanya surat peringatan, rekomendasi camat, hingga penetapan keputusan yang sah. Jika tahapan tersebut tidak dipenuhi, maka keputusan tersebut berpotensi cacat prosedur dan harus ditinjau kembali,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya persoalan hukum di kemudian hari serta menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Selain itu, DPMD Kolut meminta Camat Lasusua untuk mengambil peran aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa Rante Limbong, guna memastikan seluruh proses pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi.
Sementara itu, Ketua DPC LSM Gerak Indonesia Kolaka Utara, Bahrum, mengecam sikap Kepala Desa Rante Limbong yang dinilai tidak mengindahkan surat dari DPMD Kolut.
Ia menegaskan bahwa tanpa adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian serta rekomendasi camat, maka warga atas nama Satruddin masih sah berstatus sebagai perangkat desa.
“Dengan tidak adanya SP1, SP2, SP3, serta SK pemberhentian dan rekomendasi camat, maka pemecatan tersebut batal demi hukum. Namun sangat disayangkan, kepala desa tetap bersikeras dan tidak mengakui hal tersebut,” ujar Bahrum.
Bahrum juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada DPMD dan telah diterima langsung oleh Kepala Dinas untuk segera ditindaklanjuti. Ia mendesak agar pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada Kepala Desa Rante Limbong jika terbukti melanggar aturan.
“Jika hal ini dibiarkan, maka hukum tidak lagi memiliki arti. Kami meminta DPMD dan Bupati Kolaka Utara untuk memberikan sanksi tegas, mulai dari pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap,” tegasnya.
Saat ini, Satruddin disebut telah kembali berkantor berdasarkan surat dari DPMD yang menyatakan dirinya masih sah sebagai perangkat desa. Namun kondisi di lapangan dinilai masih belum kondusif karena adanya penolakan dari pihak kepala desa.
LSM Gerak Indonesia memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai tindakan kepala desa yang melakukan pemberhentian sepihak tanpa prosedur sebagai bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Dengan adanya polemik ini, diharapkan seluruh pihak dapat kembali berpedoman pada aturan yang berlaku demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Laporan: Andika






















Tinggalkan Balasan