Lembaga Adat Wawonii Menyoal Penggunaan Sepihak Simbol ‘Kalapaeya’ pada Motif Tenun

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Lembaga Adat Wawonii, Risman, SH

KONAWE KEPULAUAN – Motif tenun khas Wawonii yang memasukkan simbol adat ‘Kalapaeya’ secara sepihak disoal oleh Lembaga Adat Wawonii (LAW).

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Lembaga Adat Wawonii, Risman, SH dalam keterangan resminya. Pihaknya menyampaikan somasi atas tindakan Fajar Andika Putra Kilang Borneo yang diduga menggunakan serta mencantumkan simbol adat milik masyarakat Wawonii secara sepihak untuk Motif Tenun Ikat.

Tak hanya itu oknum juga diduga mendaftarkannya sebagai hak kekayaan intelektual atas nama pribadi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Surat somasi telah dilayangkan sejak tanggal 30 Maret 2026 lalu oleh Kantor Hukum Risman & Associates Law Office sebagai kuasa hukum dari Lembaga Adat Wawonii.

Risman menjelaskan bahwa Kalapaeya merupakan struktur budaya artefak tradisional khas masyarakat Wawonii yang berfungsi sebagai wadah penampung makanan dalam berbagai prosesi dan upacara adat. Sehingga kalapaeya adalah bagian tak terpisahkan dari warisan budaya luhur masyarakat Wawonii yang telah digunakan secara turun-temurun, berfungsi sebagai simbol identitas kolektif (collective identity) serta sarana ritual budaya yang sakral.

“Bahwa secara yuridis simbol kalapaeya bukanlah merupakaan milik perseorangan atau individual, melainkan hak kepemilikanya bersifat komunal masyarakat Wawonii sebagaimana dilindungi oleh Undang – undang,” ujar Risman dalam keterangan persnya, Sabtu (11/4/2026).

Berdasarkan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lanjut Risman, kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya diakui dan dihormati oleh Negara termasuk hak lembaga adat untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan simbol serta identitas budayanya.

Namun kata Risman, pada tanggal 02 September 2022 lalu oknum yang bersangkutan diduga telah mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta untuk jenis ciptaan motif tenun Ikat yang secara nyata mencantumkan simbol adat kalapaeya dengan Nomor: EC00202260354 tertanggal 02 September 2022. Kemudian permohonan tersebut telah diterima dan tercatat dalam daftar umum ciptaan atas nama pribadi oknum yang bersangkutan dengan nomor pencatatan 000376088.

“Bahwa saudara telah mengambil, mencantumkan simbol adat kalapaeya ke dalam motif tenun lalu mendaftrkanya serta mengkomersilkan tenun tersebut tanpa persetujuan dan musyawarah dengan pemangku adat Wawonii sebagaimana ciptaan mensyaratkan adanya originalitas terhadap objek ciptaan,” tegas Risman.

Menurut Risman, tindakan yang bersangkutan dengan mencantumkan dan mendaftarkan simbol adat kalapaeya ke dalam produknya tanpa didahului oleh proses persetujuan maupun mekanisme musyawarah dengan pemangku adat Wawonii merupakan bentuk pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Lembaga Adat Wawonii melalui Kantor Hukum Risman & Associates Law Office menyampaikan somasi kepada yang bersangkutan untuk menghentikan segala bentuk penggunaan, pemanfaatan, dan eksploitasi simbol adat tersebut untuk tujuan komersial dalam bentuk apa pun.

Risman juga mendesak agar mencabut atau membatalkan pendaftaran hak cipta atas motif tenun yang memuat simbol adat masyarakat Wawonii pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian HAM RI. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta yang bersangkutan agar menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Wawonii melalui media cetak maupun elektronik selama 2 (dua) hari berturut-turut.

Pihaknya juga meminta yang bersangkutan agar mengeluarkan pernyataan tertulis untuk tidak lagi menggunakan, memperbanyak, mendistribusikan, maupun mengklaim simbol adat yang telah dicantumkan dalam motif tenun ikat tersebut sebagai karya cipta pribadi di masa mendatang.

“Somasi ini merupakan peringatan terakhir dan bentuk itikad baik dari kami sebelum menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Laporan: Jarman Alkindi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *