KOLAKA UTARA – Panitia Ajudikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 Kolaka Utara (Kolut) resmi dilantik.
Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Utara, Kuntarto, A.Ptnh., S.H., M.H pada Kamis (22/01/2026).
Setelah pembacaan Surat Keputusan (SK) Pelantikan, seluruh jajaran pimpinan serta peserta yang akan mengemban tugas dalam program nasional tersebut mengikuti kegiatan pengambilan sumpah yang dipandu oleh rohaniawan dari perwakilan setiap agama.
Pelantikan Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026 merupakan suatu momentum dalam penguatan komitmen bersama demi menyukseskan program PTSL 2026 yang sejalan dengan tujuan.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, profesional, serta berpihak kepada masyarakat.
Selain itu, pelaksanaan PTSL 2026 yang akan diselenggarakan terhadap 8 kecamatan dan 17 desa tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam mewujudkan kepemilikan tanah yang sah, tertib, dan terdaftar secara hukum.
Untuk lokasi PTSL tahun 2026 wilayah Kabupaten Kolaka Utara yakni tersebar di 17 desa dan 8 kecamatan. Diantaranya Kecamatan Pakue Utara yakni Desa Kalo dan Desa Saludongka. Sedangkan di Kecamatan Pakue Tengah, program PTSL 2026 ini berada di Desa Tarengga. Untuk di Kecamatan Pakue, PTSL menyasar Desa Kondara dan Desa Lalume.
Selanjutnya di Kecamatan Ranteangin, program PTSL dilaksanakan di Desa Pohu dan Kecamatan Katoi dilaksanakan di Desa Ujung Tobaku. Sedangkan Kecamatan Tiwu, program PTSL diberikan untuk Desa Lapoku dan Desa Watumea. Kemudian di Kecamatan Ngapa akan dilakukan di Desa Nimbuneha dan Desa Padaelo.
Terakhir di Kecamatan Kodeoha merupakan sasaran desa terbanyak untuk program PTSL tahun ini. Diantaranya Desa Awo, Desa Jabal Kubis, Desa Jabal Nur, Desa Koroha, Desa Lametuna, dan Desa Meeto.
Tim Redaksi
























Tinggalkan Balasan