Pengurusan Tanah Wakaf, Kantah Kolaka Utara Lakukan Peninjauan Lapangan di Desa Labipi dan Katoi

Keterangan Gambar : Tim Kantah Kolaka Utara Saat Peninjauan Lapangan di Desa Labipi dan Desa Katoi

KOLAKA UTARA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melakukan peninjauan lapangan di Desa Katoi dan Desa Labipi, Rabu (17/9/2025).

Kegiatan pengukuran dan peninjauan lapangan ini bertujuan untuk melaksanakan koordinasi pemberkasan mengenai pengurusan tanah wakaf yang berlokasi di Masjid Ponpes Darul Istiqomah Desa Katoi dan Masjid At-Tarbiyah Desa Labipi.

Adapun petugas yang bertindak untuk turun lapang ialah Aksar Ahmad, S.H selaku Koordinator Kelompok Substansi pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Aji Wibowo, S.H selaku Analis Hukum Pertanahan, dan Reva Yuda Saifudin, AP selaku Asisten Penata Kadastral bersama staf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengukuran dan peninjauan lapangan bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait, memvalidasi sejumlah dokumen yang telah dikumpulkan, serta memastikan keabsahan dan keakuratan dokumen.

Pemerintah Indonesia terus menggenjot kepemilikan sertifikat tanah untuk masyarakat. Tujuanya adalah agar mencegah terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan yang ada di berbagai seluruh penjuru di Indonesia.

Hal ini salah satunya dilakukan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN melalui program prioritas nasional yaitu, percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *