KENDARI – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara atau Bank Sultra baru-baru ini merilis program barunya, Doble Cuan.
Program Double Cuan yang mengambil tema “Dapat Bunganya, Dapat Cashbacknya” ini disiapkan oleh Bank Sultra yang merupakan cashback untuk akhir tahun dengan periode 18 November sampai 31 Desember 2024.
Program Double Cuan adalah program pemberian cashback kepada nasabah Giro Bank Sultra yang bersedia diblokir dalam jangka waktu tertentu dengan nilai sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Program Double Cuan dari Bank Sultra ini yaitu Nasabah yang mengikuti program Double Cuan wajib membuka atau memiliki rekening Giro pada Bank Sultra. Giro yang diikutkan program Double Cuan adalah Giro Perorangan dan Giro Badan Usaha (Kode Produk 01.04.)
Nasabah tetap mendapatkan imbal jasa pada rekening Giro sesuai dengan ketentuan Suku Bunga Giro yang berlaku di Bank Sultra. Dana yang diikutkan dalam program minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan wajib diblokir selama jangka waktu program yang diikuti oleh nasabah. Nilai hadiah dari program Double Cuan yaitu sebesar 2.00% yang diberikan kepada nasabah di awal saat mengikuti program.
Pajak Program Double Cuan atas hadiah langsung yang diberikan ditanggung oleh nasabah Bank Sultra. Nilai pajak atas hadiah langsung yang diberikan kepada Nasabah mengacu pada Penghasilan Kena Pajak (UU HPP 7/2021).
Sedangkan terkait nilai penalty program Double Cuan ini, Nasabah yang mencairkan dana program Double Cuan sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalty sebesar 125% dari nilai hadiah langsung yang telah diterima sebelumnya.
Sumber: banksultra.co.id






















Tinggalkan Balasan