Oknum Pejabat Pertanahan Baubau Diduga Terlibat Polemik Usul Sertifikat Tanah

Keterangan Gambar : Wartawan Potretsultra.com Saat Mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Kota Baubau

BAUBAU – Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada pemerintahan Presiden Jokowi belum memberikan kepastian hukum atas tanah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Sebab salah satu masyarakat Adat Kesultanan Buton, H. Syarif Sadji mengajukan keberatan atas pengumuman yuridis 40 bidang tanah seluas -+ 900.000 M² dimohonkan oleh Al Ath Thuur Joerahman dalam program PTSL/ Prona.

Menariknya, dari 40 bidang tanah terletak di Kelurahan Waborobo-Labalawa Kecamatan Betoambari terdapat 10 bidang tanah diklaim oleh salah satu oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau inisial SW.

Meskipun SW ikut terseret, ia mengaku 10 bidang tanah bagian keberatan dibeli secara sah.

“Jadi (10 bidang tanah, red) itu saya beli dari Pak La Ariki,” ujar SW saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, BPN Kota Baubau, Rabu (17/4/2024).

Menanggapi hal tersebut, ahli waris H. Syarif Sadji diwakili Iklas Lasul Amal sebagai masyarakat adat kesultanan Buton mengajukan surat keberatan kepada BPN Kota Baubau.

“Surat itu saya antarkan, dan yang bertandatangan disitu salah satu ahli waris H. Syarif Sadji,” kata Ikhlas kepada media, di Baubau.

Menurutnya, 40 bidang tanah yang dimohonkan dalam program Prona merupakan tanah Adat/Turakia turun-temurun dan diakui secara sah oleh masyarakat adat serta dikuasai oleh ahli waris H. Syarif Sadji, dkk.

“Oleh karenanya dengan ini kami menyampaikan keberatan pendaftaran hak tanah dimohonkan oleh Al Ath Thuur Joerahman kepada BPN Kota Baubau karena tanpa alas hukum yang sah,” kata Iklas.

Ahli waris, lanjut Iklas, khawatir dugaan permohonan Al Ath Thuur Joerahman diduga masuk unsur permainan mafia tanah.

“Apalagi ada keterlibatan salah satu pejabat di pertanahan Kota Baubau tiba-tiba ikut namanya masuk dalam permohonan PTSL, ini perlu dipertanyakan,” jelasnya.

Ditambahkan, dalam wilayah 40 bidang tanah dimohonkan telah ada beberapa bukti peninggalan situs maupun pemukiman lama.

“Disitu jelas ada situs, kuburan keluarga, patok batas dan lain-lain yang menjadi bukti bahwa disitu ada pemukiman dan pemiliknya sudah jelas secara turun-temurun yang dikuasakan hari ini oleh keluarga besar ahli waris H. Syarif Sadji,” tegas Iklas.

Disisi lain, Iklas pertanyakan dasar hukum SW melakukan pembelian tanah dari salah satu pensiunan BPN Kota Baubau.

Iklas mengatakan, oknum pensiunan pegawai BPN Kota Baubau, La Ariki menjual bidang tanah diketahui pernah berurusan dengan penegak hukum atas keterlibatan masalah pertanahan.

“Jadi yang kita pertanyakan lagi, ini nama La Ariki (pensiunan pegawai BPN Baubau, red) pernah berurusan masalah tanah bahkan saat masih aktif sebagai pegawai pertanahan pernah juga terperiksa di Polda Sultra karena dugaan menerima gratifikasi,” ungkap dia.

“Tapi kemudian orang yang pernah bermasalah itu jual tanah yang sudah jelas tidak ada haknya atas tanah yang dijual,” cetus Iklas.

“Masalahnya disitu dan ini dugaan saja sebagai masyarakat awam jangan-jangan sudah begitu permainan mafia tanah karna sesama mereka pegawai pertanahan baku jual-beli tanah yang bukan pemiliknya,” tutup dia.

Laporan : Muh. Risman Amin Boti

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *