Kebijakan Publik dan Governansi Publik Suatu Keharusan Membangun Persada Era Digital

Keterangan Gambar : Ahli Tata Negara, Dr, LM Bariun, SH, MH

KENDARI – Tantangan Indonesia untuk menjadi negara maju pada era global dan digital perlu menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan kuat berbasis good governance yang mampu mengakselerasi berbagai potensi comparative maupun competitive advantage yang dimilikinya. Hal ini berdasrkan kutipan pandangan Dr.M Yusuf Ateh.AK,M.B.A.

Tata kelola dimaksud tidak saja demoratis,tetapi juga dinamis untuk pembangunan. Persoalan pengelolaan sektor publik dari pandangan Dr Adi Suryanto menurutnya, terus berkembang dan mengalami kompleksitas yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya . Pesatnya perkembangan teknologi digital yg mendisrupsi seluruh dimensi kehidupan manusia, sehingga pengelolaan sektor publik menjadi sangat menantang untuk dilakukan.

Governansi publik sangat di tentukan oleh konteks yang berkembang di suatu negara. Di Indonesia sistem politik dan sistem pemilu ikut mempengaruhi kondisi governansi publik, mahalnya biaya politik pemilu pilkada, pileg, pilpres sangat memlengaruhi komitmen politik untuk melakukan perubahan governansi publik.

Ahli Tata Negara, Dr LM Bariun SH MH, menilai perkembangan demokrasi yang saat ini di Indonesia , tidak berjalan seimbang dengan pembangunan governansi publik, akibatnya proses demokrasi yang mahal tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas kebijakan publik dan pelayanan publik.

Netralitas birokrasi dipertaruhkan proses pemilihan politik baik di tingkat lokal maupun di tingkat nasional. Intervensi politik dalam birokrasi sangat tinggi, sehingga menyebabkan kualitas dan kinerja birokrasi tidak provesional untuk mendukung program pembangunan, akibatnya birokrasi tidak fokus pada angkutabilitas kinerja yg sejatinya di capai.

“Situasi ini telah menyebabkan korupsi yang tinggi di birokrasi dalam hal pengadaan barang dan jasa, pemberian perizinan, pemberian bansos, pengangkatan jabatan birokrasi dan persetujuan anggaran di lembaga legislatif” jelasnya, Rabu (22/10/2023).

Dalam konteks kekinian, menjelang pemilihan serentak 2024, governansi publik di pemerintahan daerah juga mengalami ujian baru dengan pengangkatan penjabat kepalah daerah [PJ kada], jika nanti nanti hasil kinerja pemerintahan daerah oleh PJ kada menunjukan perbaikan dibanding dengan kinerja kepalah daerah yang dipilih.

Maka hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pilkada langsung harus dilanjutkan atau pertanyaan lain apakah PJ kada memiliki legitimasi yang kuat secara demokratis. Intinya governansi publik di Indonesia dihadapkan antara representasl dan kopetensi.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra
Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *