Kapal Ferry Penyeberangan Sawaea Menuju Labuan Beroperasi Oktober, Berikut Tarifnya

Keterangan Gambar : Ilustrasi Kapal Feri

KONAWE KEPULAUAN – Untuk membangun konektivitas antara Pulau Wawonii dengan Pulau Buton, Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara (Butur) membagun transportasi laut yakni kapal ferry lintas penyeberangan Sawaea atau Sawapatani menuju Labuan.

Terhubungnya lintas penyeberangan tersebut melalui persetujuan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan kolaborasi beberapa instansi terkait yakni Perwakilan Kementrian Perhubungan, Dinas Perhubungan Sultra, Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Sultra dan PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bau-Bau. Kapal Ferry tersebut Bernama Kapal KMP Semumu.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Konkep Israwan Sulfa. Kata dia, sesuai penugasan RPJMD Konkep pihaknya berusaha membuat konektivitas, baik konektivitas di internal wilayah maupun konektivitas antar wilayah.

Israwan menjelaskan, Sulawesi Tenggara memiliki wilayah Daratan dan Kepulauan. Untuk menghubungkan sektor antar kepulauan dengan cepat maka harus dibagun kapal penghubung saat ini yang digenjot kapal fery jalur Sawapatani – Labuan. Pihak ASDP sudah menyetujui bulan Oktober tahun 2023 akan beroperasi.

“Alhamdulilah pihak ASDP Cabang Bau-Bau berdasarkan hasil rapat beberapa instansi terkait, sudah mengeluarkan surat resmi kesiapan untuk menyelenggarakan trayek dari Sawaea ke Labuan di Bulan Oktober 2023 ini,” kata Israwan saat ditemui di Kantor Dinas Perhubungan Konkep, Selasa (12/09/2023) lalu.

Lebih lanjut, Israwan menerangkan, karena kapal fery tersebut baru mau mulai beroperasi dan sudah diakomodir oleh Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi dan pihak-pihak terkait maka masih menggunakan Pelabuhan Rakyat.

Untuk di awal-awal belum bisa memuat kendaraan, namun ketika sudah di operasionalkan baik pihak ASDP, pihak BPTD maupun Pemda Konkep akan dipikirkan cara untuk bisa memuat kendaraan.

“Insya Allah pembangunan Pelabuhan Kapal Fery di Sawapatani sudah diusulkan dan saat ini sedang diperjuangkan, mudah-mudahan direspon cepat di tingkat Nasional karena harus menggunakan ABPN. Insyallah pelabuhannya akan dibangun tahun depan,” ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Konkep itu juga mengatakan, karena penyebrangan kapal fery ini merupakan lintas kabupaten maka yang menetapkan biaya tarif penyeberangan adalah Gubernur.

“Alhamdulillah kemarin sudah ada penetapan sub tarif yang di SK kan dari Gubernur Sultra. Sebelumnya sudah disepakati oleh beberapa pihak-pihak terkait dan sudah ada berita acara soal sub penyeberangan lintas Sawapatani – Labuan,” ucapnya.

Tambah Israwan, begitu sudah terhubung antara pulau Wawonii dengan Pulau Buton berarti sudah terhubung darat, kemudian antara Pulau Buton dengan Pulau Muna sudah ada juga kapal penyeberangan disana.

“Jadi keseluruhan pulau di Sulawesi Tenggara ini seakan-akan sudah satu daratan seperti yang menjadi sasaran RPJMD Gubernur Sultra yakni menyatukan, menyeimbangkan, pembangunan pulau dan daratan,” tutupnya.

Israwan berharap adanya kapal ferry jalur Sawapatani atau Sawaea Kecamatan Wawonii Selatan menuju Labuan Kabupaten Buton Utara ini akan menumbuhkan sirkulasi perekonomian di Konkep.

“Harapannya kita semua masyarakat Konkep adanya akses ini supaya ada penumpangnya. Jadi pergerakan segala aspek misalnya sektor pertanian, perikanan, pariwisata untuk bisa didistribusikan secara timbal balik antara Pulau Wawonii dengan Pulau Buton untuk menumbuhkan simpul-simpul perekonomian baru di Konkep yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Berikut daftar tarif Kapal Ferry lintas penyeberangan Sawapatani – Labuan, dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara.

A PENUMPANG :
Kelas Ekonomi :
1. Dewasa Rp 25.000 /Orang
2. Bayi Rp. 3.000/ orang
B KENDARAAN
1. Golongan I per Unit Rp 55.000
2. Golongan II per Unit Rp 100.000
3. Golongan III per Unit Rp 170.000
4. Golongan IV A Penumpang per Unit Rp 540.000
5. Golongan IV B Barang per Unit Rp 470.000
6. Golongan V A Penumpang per Unit Rp 1.160.000
7. Golongan V B Barang per Unit Rp 900.000
8. Golongan VI A Penumpang per Unit Rp 1.700.000
9. Golongan VI B Barang per Unit Rp 1.200.000
10. Golongan VII Penumpang Unit Rp 1.850.000
11. Golongan VIII per Unit Rp 2.400.000
12. Golongan IX per Unit Rp 3.700.000

Laporan : Jarman

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *