Puluhan Kades di Konkep Kena Teguran dari Inspektorat

Keterangan Gambar : Plt Kepala Inspektorat Daerah Konkep, Muhtaruddin Pamana

KONAWE KEPULAUAN – Puluhan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mendapat teguran dari Inspektorat Daerah.

Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep melalui Inspektorat segera melayangkan surat teguran terhadap puluhan Kades yang diduga menyalahi aturan atas pemberhentian perangkat desa tahun 2021 dan pengangkatan perangkat desa tahun 2022.

Hal ini dikatakan Plt Kepala Inspektorat Daerah Konkep, Muhtaruddin Pamana. Kata dia, pada tanggal 10 Oktober 2022 Kemarin, surat teguran untuk para Kades tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati Konkep, Ir. H. Amrullah, MT.

Secara resmi, surat teguran yang dilayangkan berlaku mulai hari ini, Selasa (11/10/2022). Terhitung, limit waktu yang diberikan oleh Inspektorat terhadap puluhan Kepala Desa agar segera mengembalikan jabatan Perangkat Desa Tahun 2021 terhitung 14 hari. Kemudian pembayaran honor Perangkat Desa melalui Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022 selama 6 Bulan, juga harus segera dikembalikan terhitung 60 hari sejak diterbitkannya surat teguran.

“Kami membuat rekomendasi agar para Kepala Desa yang dimaksud segera mengembalikan Jabatan Perangkat Desa sesuai SK tahun 2021, juga mengembalikan ADD ke KAS daerah, dari Bulan Januari sampai Juni tahun 2022. Apabila mereka tidak mengindahkan, maka ini sudah jelas temuan dan tetap kita akan proses,” tegas Muhtaruddin dalam keterangan persnya, Selasa (11/10/2022).

Dalam teguran yang akan dilayangkan tersebut, lanjut Muhtaruddin, berbunyi bahwa Kepala Desa melakukan suatu penyalahgunaan kewenangan, sehingga berimbas pada pengembalian, yang dimaksud pengembalian adalah, pengembalian jabatan Perangkat Desa Tahun 2021 dan pengembalian Anggaran Honor Perangkat Desa yang dibayarkan oleh perangkat yang baru.

“Kami sudah konsultasi ke APH dan akan merekomendasikan bagi desa yang bermasalah terkait Pemberhentian Perangkat Desa,” jelasnya.

Sedangkan untuk pencairan anggaran tahap berikutnya, kata Muhtaruddin, tidak bisa diproses sebelum polemik ini benar-benar telah selesai.

“Kalaupun dicairkan, maka itu akan menambah lagi kesalahannya dan bisa dijadikan temuan,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *