JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) resmi mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pencabutan 39 IUP tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadlia atas nama Menteri ESDM. Selanjutnya Kementerian Investasi/BKPM mengeluarkan surat pemberitahuan pencabutan IUP perihal sangat penting bernomor 66/A.9/B.3/2022 di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2022 ditandatangani Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Imam Soejoedi.
Dalam surat pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa hal ini menindaklanjuti pengumuman Bapak Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 untuk melakukan penataan perizinan di sektor pertambangan, mineral, dan batu bara yang telah ditindaklanjuti dengan surat Menteri ESDM nomor T9/MB.03/MEM.B/2022 tanggal 6 Januari 2022, serta memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka bersama ini disampaikan pencabutan IUP atas nama pelaku usaha sebagaimana terlampir.
Berdasarkan lampiran dalam Surat Pemberitahuan tersebut, ada 39 IUP di wilayah Provinsi Sultra yang diberitahukan telah dicabut oleh Pemerintah Pusat. Dari 39 IUP itu, ada 10 IUP di Kabupaten Konawe Utara, 7 IUP di Kabupaten Konawe, 7 IUP di Kabupaten Bombana, 6 IUP di Kabupaten Kolaka Utara, 4 IUP di Kabupaten Buton, 2 IUP di Kabupaten Kolaka, 2 IUP di Kabupaten Konkep, dan 1 IUP di Kabupaten Kolaka Timur.
Sementara itu, saat ini Sebagian besar warga Desa Sukarela jaya Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan terus menggelorakan penolakan aktivitas pertambangan dan meminta Pemerintah Pusat untuk mencabut IUP PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Namun ternyata 2 IUP yang telah dicabut di Pulau Wawonii tersebut bukan IUP milik PT GKP melainkan IUP PT Derawan Berjaya Mining dan IUP PT Wawonii Makmur Jayaraya.
Laporan: Redaksi






















Tinggalkan Balasan