Ini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan Pemda Konkep

Keterangan Gambar : Ilustrasi

KONAWE KEPULAUAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Kepulauan (Konkep) telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2022 atau 1443 Hijriyah.

Penetapan ini diketahui melalui Keputusan Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Penetapan Besarnya dan Pendayagunaan Zakat Fitrah Kabupaten Konkep Tahun 1443 H/ 2022 M.

Dalam Keputusan Bupati Konkep tertanggal 4 April 2022 itu, menerangkan bahwa bagi warga yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras super apabila diuangkan maka besaran zakatnya adalah sebesar Rp 42.000 per jiwa.

Sedangkan bagi warga yang mengkonsumsi jenis beras medium apabila diuangkan maka besaran zakatnya adalah sebesar Rp 35.000 per jiwa. Untuk warga yang mengkonsumsi non beras, jika diuangkan maka besaran zakatnya yakni Rp 17.500.

“Sesuai harga yang berlaku dari beberapa tingkatan harga pasar setiap kecamatan se Kabupaten Konkep,” ungkap Bupati Konkep, Ir. H. Amrullah, MT dalam keputusan tersebut.

Selain itu, dijelaskan pula dalam keputusan ini terkait panitia pengumpul zakat atau Amil. Para Amil Zakat Fitrah adalah imam masjid, imam desa/ kelurahan, dan tokoh agama islam yang mempunyai pengetahuan agama islam dan diangkat oleh Camat atau usul Kepala Desa/ Lurah diverifikasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat.

“Kepada para mustahiq yang berhak menerima Zakat Fitrah sudah harus mereka menerima pembagiannya masing-masing paling lambat pada malam takbiran, malam 1 Syawal 1443 H/2022 M,” jelasnya.

Laporan: Jubirman

 

 

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *