Kantor Pertanahan Kolut Gelar Rapat Bahas Gugus Tugas Reforma Agraria

Keterangan Gambar : Suasana Rapat Kantor Pertanahan Kolaka Utara yang Membahas Sidang GTRA (Foto: IST)

KOLAKA UTARA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar rapat mengenai Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Rapat guna membahas Objek dan Subjek Redistribusi Tanah ini berlangsung pada Kamis, (24/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kolaka Utara, Kuntarto, A.Ptnh, SH, MH.

Selain Kepala Kantah Kolut, rapat tersebut juga dihadiri pejabat pengawas, yaitu Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Arbi Anto Gatot, SE, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Okky Aditia Nur Pratama, ST, M.Eng, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muhtar Idrus, SH, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Mukmin, SH, M.A.P, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Rachmat Abdiansyah, SH.

Agenda rapat memaparkan sejumlah poin seperti alur kegiatan redistribusi tanah, tahapan pelaksanaan redistribusi tanah, inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, serta penetapan objek dan subjek.

Di dalam forum rapat yang sedang berlangsung, Kepala Kantah Kolaka Utara, Kuntarto memberi arahan agar pelaksanaan Sidang GTRA dan Redistribusi Tanah harus mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis) rilisan terbaru yang disertai sejumlah lampiran agar tetap mengacu pada aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

Pelaksanaan Sidang GTRA dan Redistribusi Tanah tentu melibatkan peran seluruh seksi seperti pengukuran dan pemetaan tanah redistribusi, penjaminan kepastian hukum, serta peningkatan akses masyarakat terhadap tanah, sehingga para objek penerima tanah redistribusi harus terseleksi dengan kriteria-kriteria yang memenuhi syarat dan tepat sasaran.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *