Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Konkep Bakal Tertibkan Baliho Caleg yang Langgar Ketentuan

Keterangan Gambar : Ketua Bawaslu Kabupaten Konkep, Jibrar, S.Pd

KONAWE KEPULAUAN – Baliho Caleg, stiker, dan Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya dari para petarung yang berlaga di Pemilu 2024 mulai bertebaran di sejumlah titik tersebar di seluruh wilayah kecamatan se Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Namun ternyata belum memasuki masa kampanye. Sesuai jadwal, tahap kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Konkep, Jibrar, S.Pd. Sehingga ia menyampaikan, mulai hari ini pihaknya akan melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai APK di seluruh titik wilayah kecamatan se Konkep.

Sebelumnya pada tanggal 3 November lalu, lanjut Jibrar, Bawaslu Konkep telah menyampaikan kepada seluruh pimpinan Parpol agar menertibkan secara mandiri APS berupa baleho, spanduk dan atribut lainnya yang menyerupai APK yang telah dipasang. Apabila sampai waktu yang telah ditentukan APS tersebut belum ditertibkan maka Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP untuk dilakukan penertiban.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada Satpol PP terkait penertiban APS yang menyerupai APK di tanggal November lalu dan akan dilaksanakan penertiban pada hari ini Senin 2023,” ujar Jibrar, Senin (6/11/2023).

Jibrar menjelaskan, pihak Bawaslu akan melihat muatan dari alat peraga yang terpasang. Jika ada unsur ajakan dan citra diri maka harus ditertibkan. Karena dalam ketentuan PKPU 15 pasal 79 bahwa Parpol boleh melakukan sosialisasi di internal (Kantor Parpol) dengan ketentuan tidak boleh ada unsur ajakan dan memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum pelaksanaan sosialisasi.

Saat ini pihak Bawaslu Konkep sedang turun ke lapangan bersama Satpol PP untuk melakukan penertiban di semua titik. Kegiatan penertiban ini juga didampingi oleh Panwascam dan PKD di wilayah masing-masing.

“Kami dengan Pemda (Satpol PP, red) membagi personil masing-masing kecamatan didampingi Panwascam dan PKD sebagai fungsi pengawasan karena kewenangan penertiban itu ada di pihak Satpol PP,” pungkasnya.

Laporan: Jarman

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *