KOLAKA UTARA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) telah menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap 2 Tahun 2025. Kini memasuki tahap pencetakan sertifikat, Selasa (9/12/2025).
PTSL Tahap II ini telah diselesaikan sejak tanggal 26 November 2025 lalu dengan jumlah target SHAT yakni 300 bidang yang mencakup 12 Desa Binaan yang tersebar di berbagai Kecamatan di Kabupaten Kolaka Utara.
Kegiatan pencetakan sertifikat dalam program PTSL merupakan salah satu tahapan akhir yang sangat penting dalam proses pensertifikatan tanah.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan pengumpulan data fisik dan yuridis selesai, serta hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar, petugas kemudian melanjutkan dengan proses penyusunan dokumen dan pencetakan sertifikat hak atas tanah.
Proses pencetakan dilakukan secara teliti dan terkoordinasi antara petugas pada seksi Survei dan Pemetaan serta seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Setelah seluruh tahapan selesai, sertipikat disusun berdasarkan desa atau kelurahan, kemudian akan dilanjutkan ke tahap penyerahan kepada masyarakat penerima manfaat melalui kegiatan penyaluran PTSL.
Kegiatan pencetakan sertipikat PTSL ini tidak hanya menjadi wujud pelayanan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya percepatan administrasi pertanahan yang transparan, aman, dan akuntabel.
Tim Redaksi

























Tinggalkan Balasan