AKSI Sultra Desak DPR Percepat Penerbitan PP Desa dan Kaji Ulang Penggunaan Dana Desa

Keterangan Gambar : Ketua AKSI Sultra, Sulham

JAKARTA – Asosiasi Kepala Desa Seluruh ndonesia (AKSI) menggelar audiensi dengan Pimpinan DPR RI yang dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Audiensi ini digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Agenda ini ikut dihadiri oleh perwakilan kepala desa dari 18 Provinsi, termasuk delegasi dari Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Sulham selaku Ketua DPD AKSI Provinsi Sultra, dan Asmudin Moita selaku Sekertaris.

Dalam Audiensi bersama pimpinan DPR RI ini, AKSI menyampaikan sejumlah aspirasi dan masukan terkait perecepatan terbitnya Peratuaran Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta kebijakan pembangunan ekonomi desa melalui program Koperasi Digital Merah Putih (KDMP) dan kewenangan desa atas Pelaksanaan Anggaran Dana Desa.

Ketua DPD AKSI Sultra, Sulham sebagai delegasi dalam kesempatan audiensi tersebut menyampaikan dorongan terkait percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah sebagaimana pelaksanaan teknis atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Dalam audiensi bersama pimpinan DPR RI, kami dadi organisasi AKSI menyatakan dukungan penuh terhadap program Asta Cita-nya Presiden, menyatakan dukungan terhadap program MBG, dan menyatakan dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Sulham.

Selain membahas percepatan Peraturan Pemerintah, lanjut Sulham, AKSI Sultra juga menyampaikan berapa pokok persoalan desa, terkait banyaknya desa di Sultra yang tidak memiliki tanah Kas Desa untuk pembangunan gerai koprasi desa merah putih.

Selain itu, masih banyak desa di sultra yang wilayah desanya 80 persen berstatus hutan lindung. Ia juga menyoroti kebijakan anggaran dana desa yang sudah di atur oleh Pemerintah Pusat tanpa melihat lagi kebutuhan Desa.

“Kita menyampaikan keberatan jika pembangunan gerai koperasi atau KDMP dibiayai menggunakan Dana Desa. Karena seharusnya Dana Desa difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana di desa yang masih banyak membutuhkan perhatian,” jelasnya.

“Kami berharap kegiatan KDMP tidak membebani dana desa yang sudah ada. Jika pembangunan KDMP tetap menggunakan Dana Desa, kami berharap ada penambahan alokasi dana agar pembangunan desa tidak terhambat berdasarkan Musyawarah Desa untuk menunjang pembangunan infrastruktur perkebunan dan pertanian,” tambahnya.

Menanggapi aspirasi dari organisasi AKSI perwakilan 17 Provinsi tersebut, Pimpinan DPR RI, yang diwakili oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi terhadap dukungan kepala desa terhadap program pemerintah, termasuk Asta Cita Presiden Prabwo dan Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui gerakan Koperasi Desa Merah Putih.

DPR menegaskan akan berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian terkait lainnya untuk memastikan agar kebijakan pembangunan koperasi tidak memberatkan keuangan pemerintah desa.

Selain itu, DPR juga akan memantau ketersediaan lahan pembangunan koperasi, termasuk memanfaatkan tanah milik instansi pemerintah lain yang dapat digunakan di tingkat desa.

Dalam audiensi tersebut, DPR juga menyoroti keterlambatan penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Padahal, undang-undang tersebut telah disahkan sejak 28 Maret 2024, namun hingga kini RPP belum diterbitkan sehingga banyak desa kesulitan menerapkannya secara teknis.

Pimpianan DPR mengungkapkan masih banyak desa yang berada di kawasan hutan lindung dan tidak memiliki hak akses untuk membangun infrastruktur. DPR melalui Panitia Khusus Reforma Agraria akan memetakan desa-desa tersebut agar mendapatkan kepastian hukum dan akses pembangunan yang merata bagi desa di seluruh indonesia.

Terkait penggunaan Dana Desa, DPR RI juga mencatat bahwa sistem alokasi saat ini masih terlalu kaku. Dana desa dipatok untuk program tertentu seperti penanganan stunting dan ketahanan pangan, sehingga desa seringkali kehilangan fleksibilitas untuk berinovasi.

DPR RI berjanji akan mengkaji kembali aturan tersebut agar penggunaan dana desa bisa lebih menyesuaikan dengan kebutuhan lokal berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes).

Laporan: Jarman Alkindi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *