Rapat dengan Pelaku Usaha, Pemkab Konkep Bahas Optimaliasi Pajak dan Retribusi Daerah

Keterangan Gambar : Rapat Evaluasi BKD Konkep Bersama Pelaku Usaha

KONAWE KEPULAUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep menggelar rapat evaluasi Optimaliasi Pajak Daerah dan Retribusi bersama pelaku usaha, Senin (4/8/2025).

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah yang terintegrasi secara digital melalui aplikasi QRIS, kepada para pelaku usaha atau pemilik usaha restoran dan hotel serta pelaku usaha yang masih menggunakan tanah dan aset Pemda sebagai tempat usaha.

Kepala BKD Konkep, Mahmud, SP, M.PW melalui Kepala Bidang Pendapatan BKD Konkep, Cecelia Astrid Fatia, SH menjelaskan, kegiatan ini bagian dari upaya optimalisasi retribusi pemanfaatan aset oleh para pelaku usaha atau pemilik usaha yang melakukan usaha di tanah Pemda yang merupakan aset daerah seperti di wilayah TPI, area depan Polsek dan area dekat Pasar Tradisional Wawonii.

“Jadi para pelaku atau pemilik usaha ini masing-masing berbeda-beda pengenaan pajak dan retribusinya. Bagi pemilik hotel wajib membayar pajak hotel 10 persen per bulan beserta retribusi pelayanan persampahannya Rp 65.000/bulan,” ujar Cecelia.

Sedangkan bagi pemiliki Rumah Makan wajib membayar pajak restoran 10 persen per bulan dan retribusi pelayanan persampahannya sebesar Rp 30.000/bulan. Jika rumah makannya berada di tanah Pemda maka dikenakan retribusi pemanfaatan aset.

Cecelia menerangkan, ada beberapa pedagang yang menjual menempati di tanah Pemda seperti pedagang es buah, pedagang karpet, pedagang buah, pedagang sembako dan sejenisnya. Sehingga mereka akan dikenakan retribusi pemanfaatan aset dan retribusi pelayanan persampahan.

Cecelia juga menyampaikan bahwa sistem pembayaran pajak dan retribusi ini dapat dilakukan di Konkep dan sudah berbasis digital, menggunakan barcode QRIS, untuk memudahkan para pelaku usaha melakukan pembayaran pajak dan retribusi.

Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat menginventarisasi data-data wajib pajak dan wajib retribusi, kemudian ingin mengetahui lebih jauh apa yang menjadi keinginan ataupun keluhan para pelaku/pemilik usaha.

“Sehingga dengan adanya kegiatan ini, kita bisa sama-sama bersinergi demi mengoptimalkan pendapatan pajak dan retribusi Pemda yang bertujuan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Konawe Kepulauan,” harapnya.

Laporan: Jarman Alkindi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *