JAKARTA – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana di Pulau Wawonii dikabarkan telah dicabut oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni.
Pencabutan ini di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap maraknya pertambangan di pulau-pulau kecil seperti polemik tambang di wilayah Raja Ampat, dan protes aktivitas tambang di pulau-pulau kecil lainnya di Indonesia, termasuk Pulau Wawonii Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal ini dibernarkan oleh Perwakilan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), bagian dari Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK), Uyan Purwawa yang secara resmi pada Senin (16/6/2025) Kemarin telah menerima Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 264 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014.
Dalam siaran persnya, Muh Jamil selaku Kepala Divisi Hukum JATAM mengungkapkan, keputusan ini mencabut izin pemanfaatan kawasan hutan seluas 707,10 hektare di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. SK tersebut ditetapkan pada 19 Mei 2025, lengkap dengan lampiran peta wilayah.
“Pencabutan IPPKH ini merupakan buah dari perjuangan panjang masyarakat Pulau Kecil Wawonii dalam menolak perampasan ruang hidup yang dibungkus atas nama investasi tambang nikel,” ungkap Muh Jamil, Selasa (17/6/2025).
Terkait pencabutan IPPKH tersebut, Jamil menyebut bahwa SK Menteri Kehutanan No. 264 Tahun 2025 merupakan keputusan administratif final yang berlaku serta-merta, meskipun PT GKP telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Karena PK tidak memiliki kekuatan menunda atau membatalkan kebijakan administratif, apalagi yang didasarkan pada putusan hukum yang telah inkracht.
“Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang membatalkan SK tersebut, maka IPPKH telah resmi dicabut,” tegasnya.
Kata Jamil, pihaknya menyerukan kepada negara untuk tidak berhenti pada pencabutan IPPKH. Semua izin tambang milik PT GKP, termasuk IUP Operasi Produksi, harus dicabut total. Ia juga meminta agar memulihkan hak-hak warga, menghentikan kriminalisasi, dan memberikan jaminan bahwa tidak akan ada lagi pertambangan di pulau kecil mana pun di Indonesia.
“Pencabutan IPPKH ini sebagai preseden kebijakan nasional, bahwa pulau kecil adalah ruang hidup yang tidak boleh dikorbankan untuk industri ekstraktif. Pulau kecil bukan untuk tambang. Ia adalah identitas, ruang hidup, sumber pangan, masa depan, serta penyangga ekosistem laut dan darat yang harus dilindungi secara mutlak,” tutupnya.
Redaksi

























Tinggalkan Balasan