Kantor Pengacara Ini Dirusak Preman, Diduga Suruhan Seorang Nenek

Keterangan Gambar : Kantor Pengacara Heriyanto Halim,SH.,MH dkk dirusak sekelompok preman. Foto: Aden

KENDARI – Seorang nenek inisial NP diduga menyuruh sekelompok preman mengamuk dan merusak kantor pengacara milik Heriyanto Halim,SH.,MH pada Senin, 21 November 2022 sekitar pukul 10.30 Wita.

Akibatnya kantor milik Heriyanto yang terletak di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari itu mengalami kerusakan di bagian depan.

Tak terima kantornya dirusak, Heriyanto langsung melaporkan kejadian itu di Polresta Kendari. Ia mengungkapkan perusakan itu diduga merupakan muara masalah kekalahan sengketa lahan yang terletak di Jalan Syech Yusuf.

“Preman tersebut diduga suruhan dari seorang nenek inisial NP karena merasa tidak terima dengan kekalahan sengketa lahan,” ujarnya saat ditemui di Polresta Kendari.

Ia jelaskan, NP merupakan seorang ahli waris yang objek tanahnya pernah berperkara di pengadilan sejak tahun 2008 lalu dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkra.

Namun NP tidak terima dengan putusan pengadilan tersebut, sehingga melakukan usaha untuk menguasai objek tanah yang dimaksud.

“Mereka sudah melakukan upaya hukum luar biasa yakni PK, namun ditolak,” jelasnya.

Heriyanto menjelaskan, motif NP dan para preman melakukan pengrusakan karena dendam dan jengkel kepada kantor hukum miliknya. Tak hanya itu, para preman tersebut juga mengancam akan membakar kantor dan menghajar siapapun yang menahan aksi mereka.

“Akibat kejadian tersebut satu orang klien saya yang saat itu berkunjung mengalami luka di tangan dan kerusakan kantor sekitar Rp 100 juta,” jelasnya.

Sementara itu Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman membenarkan kejadian tersebut. Korban sudah melapor dengan Nomor LP/B//809/XI/2022/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra.

“Terlapor merusak barang milik korban, berupa atap teras, pagar, papan nama, lampu sorot, serta sound system beserta dengan micnya yang berada di kantor korban,” jelasnya.

Eka Fathurrahman menyebutkan pengrusakan kantor pengacara sebanyak delapan orang dan langsung diamankan.

“Sudah ditangkap oleh Kapolsek Mandonga, diserahkan penyidikannya ke Sat Reskrim Polresta Kendari,” pungkasnya.

Laporan: Aden

Potretsultra Potretsultra Potretsultra
Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *