Sengketa Lahan Disidangkan PN Kendari, Tiga Saksi Lebih Banyak Tidak Tahu Soal Luas Tanah

Keterangan Gambar : Kasus sengketa lahan di area jalan Boulevard di sidangkan di PN Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Perkara sengketa lahan di jalan Boulevard atau jalan Komjen M Yasin di Keluarahan Mokoau Kecamatan Kambu terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Penggugat Jufani Yunus Kadir melalui Kuasa hukumnya, Rizal SH MH menghadirkan tiga saksi dalam persidangan yang dipimpin mejelis Hakim, Dr I Made Sukadana didampingi dua hakim anggota, Kamis (7/4/2022).

Tiga saksi yang dihadirkan kuasa hukum penggugat itu masing-masing Ridwan, Ali Imran dan Ismail Nur. Tiga saksi mendapat pertanyaan, baik dari kuasa penggugat, tergugat maupun dari majelis hakim itu sendiri. Pertanyaan kepada tiga saksi yang dihadirkan itu terkait pengetahuan mereka soal lahan yang disengketakan.

Ridwan yang menjadi saksi pertama menjelaskan, lahan yang diperkarakan di PN Kendari itu merupakan tanah milik Yunus Kadir dengan bukti sertifikat. Namun demikian, luas lahan tidak diketahui secara persis, mengingat tidak pernah ikut secara langsung melakukan pengukuran.

“Yang setahu saya luas lahan tersebut lebar 50 meter lebih dari arah Barat ke Timur atau dari arah Rujab Kapolda Sultra menuju Bundaran Lepo-Lepo. Sementara panjangnya sekitar 90an meter, dari arah Utara ke Selatan,” ujarnya saat memberi keterangan di persidangan.

Menurut Ridwan, pengetahuannya atas tanah milik Yunus Kadir, karena pernah melihat sertifikat. Namun untuk luas lahan dan batas batas tidak diketahuinya secara menyeluruh.

“Saya melihat lahan tersebut dengan sertifikat yang pernah ditunjukkan. Tetapi untuk kepastian luasan lahan dan berbatasan dengan siapa yang saya ketahui berbatasan dengan Pak Teguh, Nasir Kule, Sistomo dan Bio Gali,” katanya.

Begitu juga dengan saksi kedua, Ali Imran. Dalam keterangannya mengaku, mengetahui lahan yang bersengketa itu milik Yunus Kadir yang selanjutnya dimiliki ahli warisnya kepada Jufan Yunus Kadir, karena dirinya pernah menjadi bagian dari Yunus Kadir atau karyawan dan turut bersama mengolah lahan dengan menggunakan alat berat.

“Yang saya ketahui itu lahan milik Pak Yunus Kadir. Hanya kalau luasan lahan dan berbatasan dengan siapa siapa saya sudah lupa. Meski saya pernah lihat itu sertifikat,” katanya.

Sementara saksi ketiga, Ismail Nur mengaku, lahan yang berperkara antara Yunus Kadir melalui ahli warisnya Jufan Yunus Kadir dengan Abdul Samad melalui ahli warisnya Hj Gunawati Abdul Samad Cs itu pernah ditugaskan untuk menjaga lahan tersebut. Termasuk pernah memagari dan membuat pondok di lahan tersebut.

“Tetapi belakangan, datang pihak ahli waris Abdul Samad yang mempersoalkan lahan tersebut hingga sampai saat ini. Untuk luasan lahan dan asal muasal tanah tersebut saya tidak tahu pasti,” katanya.

Menyikapi keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat melalui kuasa hukumnya, Suwiki SH dan Muh Saleh SH mengatakan, keterangan yang disampaikan lebih banyak ketidak tahuan tentang asal muasal tanah, luas lahan, berbatasan dengan siapa termasuk dalam lahan tersebut ada dua sertifikat yang diterbitkan oleh pihak BPN.

“Dari keterangan tiga saksi tadi di persidangan. Ada fakta-fakta yang dikaburkan dalam hal ini terkait batas-batas tanah. Ada dua sertifikat yang ditunjukkan, namun ada perbedaan dalam batas yakni soal berbatasan dengan siapa. Di sebelah selatan itu lahan yang bersengketa ini berbatas dengan Wamasi, tetapi yang disebut berbatasan dengan Nasir Kule,” katanya.

Terkait sidang lanjutan, Suwiki mengaku akan menghadirkan saksi dari pihaknya yang mengetahui persis soal tanah milik H Abdul Samad dan juga bila diperkenankan oleh majelis hakim akan meminta kiranya pihak BPN Kota Kendari untuk dihadirkan dalam persidangan tersebut.

“Mestinya pihak tergugat menghadirkan pihak BPN untuk menerangkan soal penerbitan dua sertifikat di lahan milik Abdul Samad. Tetapi jika demikian akan kami mintakan kepada majelis hakim kiranya dapat menghadirkan pihak BPN,” katanya kepada awak media.

Laporan: Aden

Potretsultra Potretsultra Potretsultra
Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *