Survei Penilaian Integritas KPK: Konkep Peringkat Kedua Tertinggi Se Sultra

Keterangan Gambar : Ilustrasi

KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaunching hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 pada Kamis (23/12/2021) lalu.

SPI ini untuk mengukur tingkat korupsi di Indonesia secara dinamis. Hal tersebut dilakukan secara serentak pada 33 kementerian, 57 lembaga non-kementerian termasuk KPK sendiri, 34 provinsi, dan 504 kabupaten/kota dengan total responden 225.010.

Untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Kepulauan (Konkep) berhasil meraih nilai 77,38 persen. Nilai terbilang sangat tinggi untuk daerah-daerah se Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, Konkep berhasil menempati posisi kedua tertinggi dalam penilaian KPK terkait Survei Penilaian Integritas ini.

Dalam hasil SPI, Wakatobi menempati urutan pertama meraih nilai tertinggi se Sultra dengan capaian 81,35 persen. Kemudian disusul Konkep 77,38 persen, lalu diikuti Kota Kendari dengan nilai 77,01 persen. Urutan keempat diisi Muna Barat 76,41 persen, kemudian Kabupaten Buton 76,41 persen, Buton Tengah (74,86 persen), Kolaka Timur (72,83 persen), Muna (72,54 persen), Buton Selatan (71,2 persen), Kolaka Utara (70,27 persen), Kolaka (70,16 persen).

Selanjutnya disusul Kabupaten Buton Utara (69,15 persen), Kota Baubau (66,62 persen), Konawe (64,66 persen), Konawe Utara (63,91 persen), Bombana (62,46 persen), Provinsi Sultra (59,17 persen), dan di posisi terakhir Kabupaten Konawe Selatan dengan nilai 58,68 persen.

Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Konkep, Engu Liokto Dias membenarkan hasil Survei Penilaian Integritas dari KPK tersebut. Ia mengapresiasi Pemda Konkep atas capaian ini. Pemda Konkep patut bangga dengan angka capaian SPI yang berada di posisi kedua di Sultra.

“Capaian angka tersebut menempatkan Konkep terbaik kedua di Sultra, setelah Kabupaten Wakatobi,” ucap Engu saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).

SPI merupakan survei yang dilakukan terhadap institusi untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi, dengan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi.

Dasar SPI tersebut ada beberapa kriteria karena indeks persepsi korupsi untuk secara nasional. Sehingga, berkaitan juga dengan pelayanan publik apakah di pelayanan itu ada penyalahgunaan wewenang, pungutan, atau gratifikasi.

Laporan: Man

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *