

BAUBAU – Penetapan status tersangka oleh pihak Reskrim Polres Baubau soal dugaan slip pembayaran SPP palsu di Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) dinilai terlalu cepat.
Pasalnya, pria berinisial JU hanyalah korban dari kasus ini. Hal itu dikatakan Ketua Umum GMNI Baubau, Ramadan. “Kami menganggap terlalu cepat, dan bahkan tidak memenuhi unsur, pasalnya sodara Ju adalah korban,” ujarnya kepada Potretsultra.com, Kamis (17/10/2019).
Lanjut Ramadan, dalam keterangan berbagai saksi yang dihadirkan di Polres Baubau, bahwa JU hanya membantu rekan-rekannya untuk mengumpulkan slip. Lalu JU menyerahkan kepada tersangka utama.

GMNI hari ini, kata Ramadan, menghadirkan dua mahasiswa dan seorang teman sejawat JU sebagai saksi. Mereka itu yakni Armaeda, Firdaus dan Dedi. “Saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan bahwa JU tidak bersalah dan dia hanyalah korban,” katanya.
“Kami berharap setelah ini pihak Reskrim Polres Baubau dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam kasus ini,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Baubau melalui penyidiknya BRIPKA Agusalim SH mengaku, saat ini baru diambil data-data dan keterangan saksi. “Hari ini kita ambil dulu data dan keterangan mereka masing-masing,” terangnya.
Sebelumnya, JU ditahan sebagai tersangka oleh Pihak Reskrim Polres Baubau berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 89/2019, yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan (pasal 372 subs pasal 378 KUHPidana) pada kasus Slip SPP palsu di UMB.
Laporan: Redaksi




Tinggalkan Balasan