KONAWE KEPULAUAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) resmi mengeluarkan pengumuman tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Pengumuman tersebut dikeluarkan dengan nomor 810/01/Panselda/2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, Cecep Trisnajayadi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Umar mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB nomor 564 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2023, maka Pemda Konkep memberikan kesempatan kepada warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi PPPK jabatan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di lingkup Pemda Konkep.
“Jumlah formasi Pemda Konkep tahun anggaran 2023 meliputi tenaga guru sebanyak 103 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 250 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 36 formasi, jadi total ada 389 formasi lingkup Pemda Konkep,” ungkap Umar kepada Potretsultra.com, Rabu (20/9/2023).
Umar menyampaikan, adapun rincian formasi kebutuhan PPPK jabatan fungsional tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di lingkup Pemkab Konkep tahun anggaran 2023 terlampir dalam pengumuman yang telah dikeluarkan.
Untuk jabatan fungsional tenaga guru, Umar menjelaskan, kriteria pelamar kebutuhan khusus yakni pelamar prioritas merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK periode sebelumnya. Selanjutnya eks tenaga honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN. Kemudian guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
“Untuk kriteria pelamar kebutuhan umum yaitu pertama lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan profesi guru, dan kedua yakni guru yang terdaftar di Dapodik,” jelasnya.
Sedangkan untuk jabatan tenaga kesehatan dan teknis, lanjut Umar, kriteria pelamar yakni pertama, eks THK-II yang terdaftar dalam database BKN. Kedua yaitu tenaga non ASN yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan terdata dalam database sistem informasi non ASN Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus menerus.
Terkait tahapan seleksi, Umar mengatakan, untuk seleksi PPPK tahun 2023 ini terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dengan menggunakan sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.
“Pendaftaran seleksi dibuka mulai tanggal 20 September sampai 9 Oktober 2023, sedangkan seleksi kompetensi melalui CAT dijadwalkan pada 30 Oktober sampai 2 November 2023, dan pengumuman kelulusan akan disampaikan pada 4 Desember sampai 13 Desember 2023,” katanya.
Selain itu, Umar juga menyampaikan bahwa kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam peraturan perundang-undangan terkait seleksi penerimaan PPPK. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
“Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya,” ucapnya.
Umar berharap agar peserta terus memantau informasi terkait pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara PPPK tahun 2023 melalui laman sosial media akun facebook resmi melalui link https://web.facebook.com/bkpsdmkonkep/.
Laporan: Jarman
Tinggalkan Balasan