KENDARI– Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringus salah satu Warga Kelurahaan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra yakni, Usman bin Daeng Silla. Usman diamankan terkait dengan laporan aduan masyarakat mengenai maraknya peredaran Narkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat selanjutnya Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, dengan sigap menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hal tersebut di ungkapkan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan, S.I.K
“Pada hari Selasa, (30/6/2020) sekitar pukul 09:00 Wita, kata AKBP Ferry Walintukan mengatakan, Team Opsnal yang dipimpin langsung Ps. Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda, AKP Muh. Ogen melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap terduga lelaki bernama Usman tersebut yang bertempat di rumah kediamannya. Setelah mengamankan terduga, kemudian dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh ketua RT dan warga sekitar, dan dari hasil pengeledahan terhadap Usman, rumah dan tempat tertutup lainnya serta kendaraan milik terduga tidak ditemukan Barang Bukti Narkotika dan Obat-obatan lainnya namun hanya menemukan 2 (dua) pucuk Senjata Api Rakitan yang dimana 1 (satu) pucuknya di temukan di dalam tas pinggang warna hitam dan 1 Pucuknya di temukan di dalam kamar tidur terduga tepatnya di dalam lemari pakaian,” papar AKBP Ferry Walintukan
Lanjut mantan Wadir Krimsus ini menjelaskan, untuk menggali keterangan lebih lanjut terkait pemilikan Senpi tersebut, Usman dibawa beserta Barang Bukti (BB) yang disita di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk di mintai keterangannya atas kepemilikan senjata Api Ilegal.
Saat dilakukan tes narkotika dengan Alat Tes Air liur (Drugwipe) terhadap terduga di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, Namun dari hasil tes dinyatakan Negatif dan selanjutnya Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba membawa terduga di Rs. Bhayangkara Polda Sultra untuk dilakukan tes Urine dan darah.
“Modus operandinya terduga memiliki, Menguasai dan atau menyimpan senjata Api Ilegal (Rakitan) tanpa dilengkapi dokumen yang sah menurut Undang-Undang,” tutup Kabid Humas Polda Sultra,” pungkasnya.
Laporan: La Ismeid
Tinggalkan Balasan