KONKEP – Polemik dugaan penyerobotan lahan di Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) antara pemilik lahan dan perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) kian memanas.
Pasalnya, Humas PT GKP Marlion mengaku bahwa lahan yang dibersihkan tersebut telah diganti rugi untung tanam tumbuhnya dari keluarganya bernama Yasri.
“Kami sudah memberikan ganti untung tanam tumbuh kepada Bapak Yasri sesuai dengan surat keterangan yang ditandatangani pemerintah desa setempat dan dilengkapi dengan surat-surat pendukung lainnya,” ujar Marlion beberapa waktu lalu.
Kompak dengan PT GKP, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi ikut membenarkan apa yang dikatakan Marlion. Kata Ali Mazi, tidak ada insiden penyerobotan lahan di Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara seperti yang diberitakan tersebut. Karena menurutnya, itu sudah diganti rugi.
“Itu tidak ada penggusuran, mereka uda ada ganti rugi kok,” ujarnya, Kamis (11/7/2019) lalu.
Sementara itu, pemilik lahan, Marwah saat ditemui di lokasi terjadinya dugaan penyerobotan lahan membantah atas klaim Humas PT GKP dan Gubernur Sultra.
Dengan didampingi sang suami atas nama Abarudin, Marwah menegaskan, lahan tersebut benar-benar miliknya. Saat itu, ayah Marwah bernama La Gani membukan lahan tersebut pada tahun 1988. Namun karena telah meninggal dunia, dilanjutkan oleh adik Marwah sendiri dan sempat dilakukan penanaman ubi kayu pada tahun 1989.
“Hanya saja karena adik saya juga meninggal pada tahun 1989, maka sejak saat itu kebun tersebut tidak lagi diurus,” ujar Marwah, Rabu (17/7/2019).
Namun saat ini lahan tersebut diduga telah dijual oleh seseorang bernama Yasri yang juga warga Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara kepada PT GKP seharga Rp 15 juta.
Marwah menegaskan, antara dirinya dengan Yasri tidak ada hubungan keluarga sama sekali. Hanya tetangga kebun saja. Menurutnya, kemungkinan yang dijual oleh Yasri adalah kebunnya sendiri ke PT GKP bukan lahan kebun yang diolah oleh ayahnya pada tahun 1988 itu.
“Kami hanya tetangga kebun saja. Jadi tidak benar kalau dia itu keluarga saya, mungkin yang dia jual itu lahannya yang dibawah sana, bukan disini,” jelas Marwah sambil menunjukkan lahan kebun milik Yasri.
Sementara itu, suami Marwah atas nama Abarudin mengaku telah bertemu dengan Yasri. Katanya, Yasri tidak mengaku telah menjual lahan kebun milik Marwah ke PT GKP. “Saya sudah ketemu sama Pak Yasri, dia sendiri bilang bahwa dia tidak pernah menjual lahan kebun kami,” terangnya.
Untuk menguatkan bukti hak kepemilikan lahan kebun tersebut, Abarudin mengaku siap mendatangkan saksi-saksi para tetangga kebun yang saat itu sama-sama mengolah lahan pada tahun 1988.
“Para saksi siap saya datangkan kalau memang butuh bukti kesaksian. Mereka tau semua cerita tentang lahan ini. Semua tau bahwa ini lahan kami, bukan lahan milik Pak Yasri,” tegasnya.
Salah satu warga Roko-Roko Raya yang siap bersaksi yakni Saada (63), yang juga bertetangga lahan kebun dengan Marwah. Kata Saada, memang lahan yang diduga diserobot ini benar-benar milik Marwah yang diolah oleh ayahnya bernama La Gani pada tahun 1988.
Laporan: Jubirman



Tinggalkan Balasan