Polda Sultra Diminta Pecat Tidak Hormat Pelaku Pembunuhan Bripda Faturrahman

Massa Aksi Pemuda Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (Foto: Muhammad Rusmin)
Keterangan Gambar : Massa Aksi Pemuda Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (Foto: Muhammad Rusmin)

Potretsultra

KENDARI – Massa aksi demonstran yang menamakan diri Pemuda Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (PPH-Sultra) kembali mendatangi Polda Sultra, Senin (4/2/2019) untuk mendesak Polda Sultra memecat dua oknum yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Bripda Faturrahman.

Koordinator Aksi, Yogi memprotes vonis terhadap pelaku pembunuh Bripda Faturahman yang dianggap terlalu ringan. kata dia, harusnya yang bersangkutan lansung diproses Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari anggota Polisi.

“Kami menilai dalam kasus ini diduga ada kongkalinkong, karena hingga sekarang belum dilakukan proses pemecatan tidak hormat oleh Polda Sultra,” teriak Yogi dalam orasinya.

Anehnya lagi, lanjut Yogi, pelaku justru diberi kesempatan melakukan upaya banding. selain itu, kejanggalan lainnya yaitu ketentuan pasal kepada pelaku tidak sesuai dengan tindak pidana yang sebenarnya.

“Kami tidak terima para pelaku hanya dikenakan menggunakan dua pasal yaitu pasal 170 KUHP dan pasal 351 KHUP dengan menjatuhkan vonis pada terdakwah dengan hukuman 5 tahun penjara,” katanya.

menurut Yogi, seharusnya pasal yang digunakan dalam proses persidangan adalah Pasal 355. Karena kasus tersebut adalah penganiayaan berat dan berencana, serta telah memenuhi unsur yaitu kesengajaan, direncanakan, mengakibatkan luka berat dan mengakibatkan kematian

Lebih lanjut Yogi menjelaskan, dalam pasal 355 KUHP ayat 2 dijelaskan, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Sehingga kami mengindikasi dan menduga bahwa kejaksaan, pengadilan dan pelaku terjadi kongkalinkong dalam menyelesaikan kasus tersebut, sehingga merugikan pihak korban,” jelasnya.

tambah Yogi, jika mengacu dengan kode etik kepolisian yang diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, maka Polda Sultra seharusnya sudah melakukan pemecatan dengan tidak terhormat pada pelaku setelah putusan hakim telah inkrah.

“Namun kenyataannya, seakan ditutupi dan tidak ada kejelasan pemecatan tersebut,” terangnya.

Yogi juga mengatakan, PPH-Sultra meminta Kapolda Sultra segera memecat dua oknum pelaku pembunuh Faturahman yang juga adalah polisi. Dan segera melakukan upacara pemecatan dengan tidak hormat agar seluruh masyarakat mengetahui bahwa Polda Sultra sangat transparan dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Selain itu, kata Yogi, pihaknya juga meminta kepada Pengadilan Negeri Kota Kendari untuk transparan dan independen sesuai ketentuan yang berlaku dalam menyelesaikan kasus yang menyebabkan kematian Bripda Faturrahman ini.


Laporan: Muhammad Rusmin
Editor: Sultan

Potretsultra Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *