BATAUGA – Acara joget kembali menjadi pemicu masalah. La Jumiadi (30), warga Desa Tira Kecamatan Sampolawa, Buton Selatan menjadi korban yang tewas akibat ditikam oleh LB (30).
Menurut keterangan Kapolres Buton, AKBP Andi Herman, penikaman terjadi pada Jumat (13/07/2018) dini hari tadi, sekitar pukul 01.30 Wita yang terjadi ketika keduanya menghadiri pesta joget pernikahan adik kandung pelaku di Desa Gerak Makmur, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan.
Lanjutnya, setelah acara selesai sekitar Pukul 00.00 Wita, korban bersama temannya menghampiri pelaku dan melakukan penganiayaan. Ini dilakukan karena unsur dendam La Jumiadi terhadap LB yang sebelumnya juga pernah ditikam.
“Ketika dihampiri, pelaku sempat didorong teman korban sehingga terjatuh. Pelaku yang sedang terbaring disusul oleh korban dan melakukan pumukulan sebanyak satu kali mengenai kepala bagian kanan pelaku,” terang AKBP Andi Herman.
AKBP Andi Herman menambahkan, korban kemudian hendak memukul kembali untuk kedua kalinya. Namun pelaku dengan cepat mencabut badiknya, lalu menikam ke perut korban. Kemudian pelaku melarikan diri.
“Saat melarikan diri, pisau pelaku terjatuh,” tambahnya.
Lanjutnya, pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Tira Kecamatan Sampolawa, Busel. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa baju korban sudah diamankan di Mapolres Buton.
“Untuk badiknya sementara pencarian,” jelasnya.
Sementara itu, korban hendak dilarikan ke Puskesman Sampolawa. Hanya saja, di perjalanan La Jumiadi
Kehabisan darah dan tidak sempat mendapatkan pertolongan. Setibanya di Puskesmas, korban sudah tak bernyawa.
Saat ini, pelaku berhasil ditangkap di Desa Tira Kecamatan Sampolawa di rumah orang tuanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LB dijerat pasal berlapis. Ia diduga melanggar pasal 338, 354 ayat 2 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Redaksi
Tinggalkan Balasan