
KENDARI – PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga melakukan pembiaran terhadap Kerjasama Operasi (KSO) Perumda untuk melakukan penambangan di WIUP perusahaan tambang BUMN itu.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Muh Yusran saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) usai melaksanakan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tambang PT Antam Konut, Kamis (25/1/2024) malam.
Dikatakan Yusran, fakta dugaan pembiaran itu karena PT Antam Konut 70 kali melakukan teguran terhadap KSO Perumda, sementara di dalam kontrak dijelaskan tiga kali ditegur tidak diindahkan maka diputus kontrak.
“Ini adalah bukti pembiaran,” jelasnya.
Kemudian lanjutnya, PT Antam Konut melaporkan KSO Perumda ke pusat pada saat tidak ada kegiatan pertambangan.
“Mereka bersurat ke PT Antam pusat saat tidak beroperasi. Ini menjadi pertanyaan,” ungkapnya.
Pada saat itu tambah Yusran, pihaknya sudah melakukan penyelidikan sejak tahun 2022. Kemudian tahun 2023 sudah penyidikan.
“Kami sudah penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di ESDM pusat, baru PT Antam melaporkan KSO Perumda untuk dilakukan pemutusan kontrak,” ungkapnya.
“Pada dasarnya mereka melapor nanti tidak beroperasi dan kami sudah penyidikan. Ini adalah pembiaran PT Antam Konut terhadap KSO Perumda melakukan penambangan,” tandasnya.
Laporan: Aden




Tinggalkan Balasan