Pasca OTT KPK, Gubernur Sultra Didesak Segera Ambil Langkah Cepat di Koltim

Keterangan Gambar : Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Endang, SA (Foto: IST)

KENDARI – Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur, kini kursi bupati di Koltim diisi oleh PJ Sekda sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Gubernur Ali Mazi dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas diminta segera mengambil langkah antisipatif. Hal itu dikatakan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh. Endang SA.

“Jika tidak, maka Koltim terancam akan dipimpin Pelaksana Tugas (PLT)  selama kurang lebih 4 (empat) tahun,” ujar Endang dalam keterangan persnya, Kamis (23/9/2021).

Endang menjelaskan OTT yang dilaksanakan KPK selama ini selalu pruden dan rekor 100 persen terbukti, sementara di Koltim belum ada wakil Bupati. Jadi kalau sampai Meri divonis bersalah sementara pengisian wakil belum dilaksanakan maka otomatis Jabatan Bupati Koltim akan dijabat oleh Pj (Penjabat) Bupati.

“Ini tentu saja bukan bermaksud mendahului proses hukum terhadap Meri dan kawan-kawan, Kita berharap mereka tidak bersalah, tapi berkaca dari rekor proses hukum OTT KPK selama ini,” jelasnya.

Bila di Kabupaten Kolaka Timur dipimpin Pj Bupati maka akan berdampak terhadap iklim Pemerintahan, Birokrasi dan Pembangunan di Kolaka Timur. Biasanya menurut Endang jabatan Bupati dijabat Pj paling lama 2 (dua) tahun.

“Ini bisa 4 tahun lamanya. Karena Pilkada serentak baru akan dilaksanakan akhir 2024 dan hasilnya dilantik di tahun 2025,” Tegas Endang.

“Sementara Kita tahu kewenangan dan accountabilitas Pj terbatas,” tambahnya.

Menurut Endang, satu-satunya langkah yang bisa diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 untuk menghindari Kolaka Timur dipimpin Pj bertahun-tahun adalah mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati.

“Setelah jabatan Wakil Bupati di isi. Kalau ternyata Meri terbukti bersalah di Pengadilan, maka Wakil Bupati terpilih tadi naik jadi Bupati dan Jabatan Wakil Bupati bisa kembali diisi selama waktunya kurang dari 18 bulan akhir masa jabatan Samsul-Meri” urai Endang.

Untuk itu, Endang mendesak agar Gubernur Ali Mazi, Wagub Lukman Abunawas, Ketua DPRD Abdurrahman Saleh dan Forkopimda Sulawesi Tenggara segera menggelar rapat dan mengambil langkah-langkah strategis untuk segera melakukan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Koltim. Tentu saja Koordinasi dengan Bupati Andi Meriyah Nur tetap harus dilaksanakan. Karena Ia yang berhak menanda-tangani surat pencalonan Wakil Bupati ke DPRD Koltim.

“Ini kalau betul-betul Kita tidak ingin Koltim dipimpin Pj bertahun-tahun,” tegasnya.

Endang juga mengingatkan DPRD Koltim untuk tidak tidur dan menunggu saja terhadap kondisi yang terjadi saat ini. Mereka harus segera melakukan konsolidasi internal dan konsultasi keberbagai pihak. Kepada Kementerian Dalam Negeri misalnya. Dan yang paling mendesak menurut Endang adalah segera membentuk Pansus Pengisian Jabatan Wakil Bupati Koltim.

“Ini kalau DPRD disana juga punya komitmen yang sama, tidak mau dipimpin PJ bertahun-tahun,” katanya.

Begitu juga halnya dengan Partai Pengusung seperti Partai Demokrat, PDIP, Gerindra dan PAN. Endang minta segera diadakan pertemuan untuk mencari solusi supaya jabatan Wakil Bupati segera bisa terisi. Ia memastikan partai yang dipimpinnya akan berusaha sekeras-kerasnya supaya Koltim bisa mempunyai Bupati-Wakil Bupati definitif.

Diakhir rilisnya, Endang menyampaikan keprihatinan terhadap OTT yang menimpa Bupati Koltim Andi Merya Nur. Endang yakin Bupati Koltim itu akan patuh mengikuti proses hukum. Kepada semua pihak, Endang meminta untuk tidak melalukan ‘pengadilan’ di luar proses hukum.

“Biarlah proses hukum nanti yang menentukan, apakah Ibu Meri dan kawan-kawan memang bersalah atau tidak,” tutupnya.

Laporan: Said

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *