BOMBANA – Oknum Kepala Desa (Kades) Ladumpi Kecamatan Rarowatu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bombana.
Laporan ini dilayangkan pada Jumat (15/11/2024) karena oknum Kades tersebut diduga terlibat politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bombana 2024.
Hal ini disampaikan Tim Hukum Berani, Masri Said,SH, MH dalam keterangan persnya. Pihaknya menilai, oknum Kades Ladumpi tersebut diduga melanggar Undang-Undang pemilihan terkait asas netralitas pejabat pemerintahan desa.
Pasalnya, lanjut Masri said, Kades Ladumpi diduga memposting atau menyebarkan informasi yang berisi himbauan atau arahan dari Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2 Pilkada Bombana kepada semua pendukung Paslon 02 agar mengambil uang “simpati” sebesar Rp.150.000,- per orang di masing-masing Kordes. Pesan ini disampaikan melalui Group WhatsApp bernama Grup Kades Terpilih.
“Atas dasar itu, Tim Hukum Berani segera mengambil sikap dengan melaporkan oknum Kades Ladumpi tersebut ke Bawaslu Bombana,” ungkap Masri Said.
Lebih lanjut, Masri Said menjelaskan, oknum Kades Ladumpi dilaporkan ke Bawaslu Bombana atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan atas tindakannya yang menunjukkan bentuk keberpihakan dan keterlibatan aktif selaku Kades yang seharusnya bersikap netral dan tidak memihak pada salah satu Paslon tertentu.
Kata Masri Said, Kades Ladumpi juga secara aktif menyebarkan informasi dari Tim Pemenangan Paslon 02 yang tak lain bertujuan untuk menjanjikan sesuatu atau memberikan uang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih agar memilih Paslon nomor urut 2 pada Pilkada Bombana.
Masri Said juga menerangkan, tindakan menyebarkan informasi dari tim Paslon nomor urut 2 tersebut oleh oknum Kades Desa Ladumpi telah melanggar beberapa ketentuan. Diantaranya Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 73 ayat 4 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Ketentuan lain yaitu Pasal 66 ayat (2) huruf c, Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024, Pasal 29 huruf b dan j Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 5 huruf n dan r Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tim Hukum Berani telah menyerahkan beberapa alat bukti untuk menguatkan laporan kepada Bawaslu diantaranya saksi-saksi dan screenshoot postingan Terlapor di Group WhatsApp (Grup Kades Terpilih, red) yang berisi informasi atau arahan dari Ketua Tim Pemenangan Berani-To kepada para pendukung paslon 02 serta bukti lain berupa video berdurasi 2 menit 33 detik yang diambil dari Group WhatsApp ‘BERANI DAN BERBUDAYA’,” terangnya.
Sebagai Tim Hukum, tambah Masri said, tentu sangat menyayangkan tindakan oknum Kades Ladumpi tersebut. Karena seyogyanya Kades sebagai pemerintah di tingkat desa dapat memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat utamanya dalam mewujudkan Pilkada yang luber dan jurdil serta Pilkada yang berkualitas dan berintegritas.
“Kami mendesak agar Bawaslu Bombana dapat melakukan proses hukum terhadap oknum Kades Ladumpi secara tegas, profesional dan berkepastian hukum. Indikasi tindak pidana pemilihan dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain atas tindakan Kades Ladumpi sudah sangat jelas dan kami yakin laporan kami tersebut dapat bergulir hingga ke pengadilan guna memberi efek jera terlapor dan menjadi pelajaran bagi Kades lainnya,” tambahnya.
Masri Said berharap agar laporan tersebut, bisa menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih dalam dan lebih jauh terkait adanya indikasi praktik politik uang (money politic) yang diduga dilakukan oleh Paslon 02 melalui tim pemenangannya kepada para pemilih atau warga Bombana dengan melakukan tracking dan memeriksa secara serius pihak-pihak yang terkait.
Redaksi



Tinggalkan Balasan