Ngobrol Tambang, Ketua JaDi Soroti Peran DPRD Sultra

Koordinator Presidium Forsemesta Sultra Saat Memberikan Penghargaan Kepada Ketua JaDi Sultra (Foto: IST)
Keterangan Gambar : Koordinator Presidium Forsemesta Sultra Saat Memberikan Penghargaan Kepada Ketua JaDi Sultra (Foto: IST)

KENDARI – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar dialog publik, milenial ngobrol tambang dengan tema  ‘Di Persimpangan Jalan; Dilema Penegakkan Perda Sultra No. 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara’ di salah satu hotel di Kendari, Senin (18/3/2019).

Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, tujuan penyelenggaran kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara kepada perusahaan pertambangan. Sehingga menurut Ikram perusahaan yang akan berinvestasi di Sultra sudah siap untuk mendirikan pemurnian nikel sendiri.

“Kegiatan ini untuk mengetahui sejauh mana penerapan PERDA Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara kepada perusahaan pertambangan,” ujar Ikram.

Sementara itu, Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Kisran Makati menyampaikan, kontrol sosial dalam pengawasan aktivitas pertambangan di Sultra sangat penting. Hal ini agar masyarakat tidak lagi menjadi korban atas dampak yang ditimbulkan nantinya. Selain itu, Kisran juga menyesalkan ketidakhadiran Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.

“Mestinya Kepala Dinas ESDM Sultra hadir sebagai narasumber, karena sebagai pelaku dalam hal ini,” kata Kisran.

Di sisi lain, Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Sultra, Hidayatullah menyoroti peran DPRD Sultra yang tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2013. Sehingga hal ini, tambahnya, berdampak pada lahirnya konflik-konflik pertambangan akibat perusahaan yang tidak menjalankan amanat Perda.

“Bisa jadi ini akibat tidak maksimalnya peran DPRD Sultra dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2013,” ucap Hidayatullah.

Untuk diketahui, kegiatan dialog tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka menguak persoalan tata kelola pertambangan demi mewujudkan Good Mining Practice di Sultra.

Turut hadir Perwakilan UPP Langara, Ketua BEM Perguruan Tinggi Se-Sulawesi Tenggara, Ketua Peguyuban Mahasiswa HIPPMA Konawe Utara, Ketua paguyuban Mahasiswa Konawe (IPPMIK Kendari), DPD JOIN Kendari, DPW LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra, LSM dan pegiat tambang lainnya.

Laporan:Erik
Editor: Jubirman

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *