BUTON – Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Kabupaten Buton mengapresiasi Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menetapkan 10 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru di antaranya 3 proyek di Sulawesi Tenggara.
Koordinator FKP Kabupaten Buton, Muhammad Risman Amin Boti menyatakan 3 proyek tersebut yaitu Kawasan Industri Motui di Kabupaten Konawe Utara, Kawasan Industri Indonesia Pomalaa Industry Park, dan Kawasan Industri Kendari.
“Kita apresiasi Pemerintah yang telah menetapkan PSN di Sultra di antaranya di Konawe Utara (Konut) disana ada Industri Motui menjadi Proyek Startagis Nasional,” kata Muhammad Risman melalui pesan WhatsApp kepada media, Selasa (27/12/2022).
Mantan Ketua Investigasi Konsorsium Anti Tambang (KATAM) Provinsi Maluku Utara menjelaskan penetapan Proyek Strategis Nasional sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, kawasan tersebut telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
“Jadi jelas itu, penetapannya karena sudah memiliki RDTR coba di cek Industri Motui, Konut. Cek di google pasti di dapat dalam aplikasi PROTARU, aplikasi yang menyajikan progres tata ruang di Kementerian ATR/BPN, ” jelas Risman.
Dengan penetapan KSN baru di wilayah Sultra diharapkan dapat memulihkan perekonomian pasca pandemi Covid-19, sehingga daerah yang memiliki potensi sumber daya alam dapat segera menyusun peraturan detail tata ruang sebagai bentuk dukungan investasi.
“Karena ini penting, misalkan di Buton ada kawasan aspal Buton yang sudah dipersiapkan lama untuk menjadi KSN tapi sampai sudah datang Presiden Jokowi beberapa bulan lalu, Pemda Buton belum melakukan tindakan untuk menyusun yang namanya RDTR itu,” harap Risman.
“Harapan kita semua setelah ini, Pemda benar-benar fokus untuk segera menyusun RDTR agar kawasan aspal Buton dapat menyusul untuk ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN),” sambungnya.
Ia menambahkan pemerintah daerah mengikuti petunjuk dalam mengembangkan kawasan pertambangan. Sebab, penyusunan RDTR merupakan kewajiban daerah sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Penataan Ruang.
“Jadi RDTR selain sebagai landasan, itu juga merupakan kewajiban daerah yang diatur dalam PP 21 turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” cetus Risman.
Diketahui, penambahan PSN baru ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Daftar PSN.
Dengan penambahan ini, saat ini jumlah PSN sebanyak 210 Proyek dan 12 Program dengan estimasi total nilai investasi Rp 5.746,4 Triliun.
Laporan: Akbar































Tinggalkan Balasan