Kuasa Hukum Korban: Owner PT Garuda Angkasa Mandiri Segera Dijemput Paksa

Owner PT Garuda Angkasa Mandiri, Mahfud Abdullah (Kanan), (Foto: IST)
Keterangan Gambar : Owner PT Garuda Angkasa Mandiri, Mahfud Abdullah (Kanan), (Foto: IST)

JAKARTA – Permasalahan yang muncul terkait travel perjalanan umroh tak ada habisnya. Belum lama ini, dua travel besar yang bergerak di biro perjalanan umroh terseret dalam pusaran kasus pidana, antara lain First Travel dan Abu Tour.

Masing – masing dari owner biro perjalanan umroh tersebut sudah diputus bersalah oleh Pengadilan. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang.

Beda halnya dengan biro perjalanan umroh milik PT Garuda Angkasa Mandiri, yang dipimpin oleh H Mahfud Abdullah. Berdasarkan penelusuran, bahwa biro travel umroh ini sangat dekat dengan perkara hukum. Dimana pada tahun 2018 yang lalu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Pernah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

Ternyata tidak berhenti disitu, kemarin kuasa hukum korban jamaah travel umroh tersebut Muhammad Zakir Rasyidin, SH mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, untuk menanyakan Perkembangan kasus yang dilaporkannya. Menurut Zakir, Mahfud Abdullah sudah dua kali dipanggil, tapi tak kunjung datang.

“Ya kami datang mengecek laporan, karena informasi yang kami dapatkan dari penyidik bahwa yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil tapi tak kunjung datang,” ujar Zakir Rasyidin kepada Potretsultra.com, Kamis (16/5/2019).

Disamping itu, Zakir Rasyidin juga meminta agar yang bersangkutan segera dijemput paksa. Karena menurutnya jelas sekali, berdasarkan bukti – bukti yang diajukan sebagai dasar pelaporan, sudah cukup kuat untuk menangkap yang bersangkutan.

“Karena selain cek senilai Rp 2,8 M, ada beberapa bukti percakapan, yang selalu dikirim oleh saudara Mahfud Abdullah, dimana yang bersangkutan akan membayar uang jamaah setelah tanah miliknya dibayar oleh PT KRI,” jelasnya.

Tapi setelah melakukan kroscek ke perusahaan tersebut, lanjut Zakir, ternyata sudah dibayarkan. Artinya uang jamaah tidak menjadi prioritas terlapor. Untuk itu, Zakir meminta agar yang bersangkutan segera ditangkap, dan aset yang diduga didapatkan dalam tindak pidana ini, juga segera disita.

“Sebab yang bersangkutan sudah menonaktifkan nomornya, jadi agak menyulitkan untuk dilakukan penangkapan, jadi kami menyarankan agar segera diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang Alias DPO,” lanjutnya.

Selain itu dalam laporan yang dibuat oleh Muhammad Zakir Rasyidin, ternyata ada pihak lain yang diduga ikut terlibat, yaitu Edison Haryanto. Menurut Zakir, Edison adalah pemilik cek yang 2,8 M tersebut. Sehingga yang bersangkutan juga harus bertanggung jawab karena telah menyerahkan cek kosong.

sebelumnya Mahfud Abdullah adalah owner PT Garuda Angkasa Mandiri, biro travel umroh yang dilaporkan pada Polres Metro Jakarta Selatan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan Dan Pencucian Uang ( TPPU ).

Laporan: Jubirman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *